Saturday 24 November 2012

KRIMINOLOGI


KRIMINOLOGI

Menurut BONGER
Mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Dari definisi ini Bonger kemudian membagi kriminologi dalam beberapa cabang:
Ø  Antropologi kriminal
Ø  sosiologi kriminal
Ø  Etiologi kriminal, Selanjutnya
EDWIN H. SUTHERLAN
Dalam bukunya  yang berjudul :”Principles of Criminology”, mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai  suatu gejala sosial. Dan yang termasuk bagian dari kriminologi menurut Sutherland adalah proses pembuatan undang-undang, pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran ini.
Soedjono Dirjosisworo,
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab,
akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia.
Paul Moedigdo M.
Kriminologi adalah iImu pengetahuan yang ditunjang berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
Kriminologi dibagi dalam tiga bagian pokok yaitu
1.      sosiologi kriminal:
kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancamkan dengan suatu sanksi.
Jadiyang menentukan bahwa perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum.
2.      etiologi kriminal:
ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gejala kejahatan
3.      penologi:
 merupakan ilmu tentang hukuman, tetapi Sutherland memasukkan hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.

MICHAEL dan ADLER
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan tentang tingkah laku dan sifat penjahat, lingkungannya dan cara penanggulangannya oleh aparat ketertiban maupun oleh masyarakat.

HUBUNGAN ANTARA KRIMINOLOGI DAN BEBERAPA ILMU PENDUKUNG
A.     Dengan hukum pidana
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
ukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

B.     Viktimologi
Arif Gosita: Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajariviktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakansuatu kenyataan sosial.
JE.Sahetapy : Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “ Victima” yang berarti korban dan “ logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmuyang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.
C.     penologi
Penologi merupakan ilmu terapan / pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan.
Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
l. pada awalnya kejahatan  dipandang sebagai persoalan pribadi atau keluarga, tidak ada campurtangan penguasa.
2. kemudian konsep kejahatan ini berkembang untuk perbuatan-perbuatan yang ditujukan kepada raja seperti pengkhianatan, sedangkan untuk perbuatan-perbuatan yang bersifat individu masih menjadi urusan pribadi.
3. pada abad 18 muncul para penulis yang kemudian disebut sebagai mazhab klasik, sebagai  reaksi atas ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu. Kejahatan menurut mazhab klasik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
4. pada akhir abad 19 muncul pandangan baru yang lebih menitik beratkan pada pelakunya dalam studi tentang kejahatan.
5. perkembangan selanjutnya konsep kejahatan non hukum ini banyak menguasai para sarjana kriminologi di Amerika terutama sampai pertengahan abad 20.

3 comments:

  1. izin berpendapat tentang lembaga moral yang saudara sebutkan diatas apakah tidak lebih tepat kalau kita sebut agama sebagai lembaga moral ,hukum pelaksana moral

    ReplyDelete
  2. saya melihat dimasa lalu orang tidak ada jaminan jujur maupun pintar untuk masuk kekuasaan orde baru yang korup sehingga peran pendidikan moral di rumah menjadi cerita dongeng semata dikala orang tua sendiri saat mendidik anak-anak di rumah dihadapkan keseharian yang serba KKN ,mungkin ini sangat mempengaruhi semangat mendidik moral pada anak anak sehingga berganti didikan pintar pintar ananda sajalah apakah yang kita lihat hari ini hasil didikan pintar-pintar saja di luar melahirkan generasi yang serba KKN ?

    ReplyDelete
  3. kedepan kita harapakan di era demokrasi bebas ini melahirkan tokoh-tokoh dengan jargon kebenaran hukum agar melahirkan keseimbangan sosial antara si jahat dan si baik ,dengan publikasi dan dukungan dari kita-kita mudah-mudahan mereka bisa mengekpresikan kebenaran diantara riuh kasus kasus korupsi,yang manas pada masa lalu hal ini tidak bisa dibedakan mana yang jahat mana yang baik bahkan yang jahat sekalipun kalau dekat dengan penguasa bisa aman ini sangat merusak peradaban kita

    ReplyDelete