KRIMINOLOGI
Menurut BONGER
Mengatakan bahwa kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya. Dari definisi ini Bonger kemudian membagi kriminologi dalam
beberapa cabang:
Ø Antropologi kriminal
Ø sosiologi kriminal
Ø Etiologi kriminal, Selanjutnya
EDWIN H. SUTHERLAN
Dalam bukunya yang berjudul :”Principles of Criminology”,
mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang membahas
kejahatan sebagai suatu gejala sosial.
Dan yang termasuk bagian dari kriminologi menurut Sutherland adalah proses
pembuatan undang-undang, pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan
reaksi masyarakat terhadap pelanggaran ini.
Soedjono
Dirjosisworo,
Kriminologi adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari sebab,
akibat,
perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia.
Paul Moedigdo M.
Kriminologi adalah iImu
pengetahuan yang ditunjang berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai
masalah manusia
Kriminologi
dibagi dalam tiga bagian pokok yaitu
1. sosiologi kriminal:
kejahatan adalah perbuatan yang
oleh hukum dilarang dan diancamkan dengan suatu sanksi.
Jadiyang
menentukan bahwa perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum.
2. etiologi kriminal:
ialah ilmu pengetahuan yang
menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gejala kejahatan
3. penologi:
merupakan ilmu tentang hukuman, tetapi
Sutherland memasukkan hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan
baik represif maupun preventif.
MICHAEL dan ADLER
Kriminologi adalah keseluruhan
pengetahuan tentang tingkah laku dan sifat penjahat, lingkungannya dan cara
penanggulangannya oleh aparat ketertiban
maupun oleh masyarakat.
HUBUNGAN ANTARA
KRIMINOLOGI DAN BEBERAPA ILMU PENDUKUNG
A. Dengan hukum pidana
Hukum Pidana, sebagai salah satu
bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang
sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting
eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana,
menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan
merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan
tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
ukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi
yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
•
Pembunuhan
•
Pencurian
•
Penipuan
•
Perampokan
•
Penganiayaan
•
Pemerkosaan
•
Korupsi
B. Viktimologi
Arif Gosita: Viktimologi adalah
suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajariviktimisasi (criminal) sebagai
suatu permasalahan manusia yang merupakansuatu kenyataan sosial.
JE.Sahetapy
: Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “ Victima” yang
berarti korban dan “ logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmuyang
mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.
C. penologi
Penologi merupakan ilmu terapan /
pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan.
Sejarah
perkembangan pengertian kejahatan
l.
pada awalnya kejahatan dipandang sebagai
persoalan pribadi atau keluarga, tidak ada campurtangan penguasa.
2.
kemudian konsep kejahatan ini berkembang untuk perbuatan-perbuatan yang
ditujukan kepada raja seperti pengkhianatan, sedangkan untuk perbuatan-perbuatan
yang bersifat individu masih menjadi urusan pribadi.
3.
pada abad 18 muncul para penulis yang kemudian disebut sebagai mazhab klasik,
sebagai reaksi atas ketidakpastian hukum
dan kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu. Kejahatan menurut mazhab
klasik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
4.
pada akhir abad 19 muncul pandangan baru yang lebih menitik beratkan pada
pelakunya dalam studi tentang kejahatan.
5.
perkembangan selanjutnya konsep kejahatan non hukum ini banyak menguasai para
sarjana kriminologi di Amerika terutama sampai pertengahan abad 20.
izin berpendapat tentang lembaga moral yang saudara sebutkan diatas apakah tidak lebih tepat kalau kita sebut agama sebagai lembaga moral ,hukum pelaksana moral
ReplyDeletesaya melihat dimasa lalu orang tidak ada jaminan jujur maupun pintar untuk masuk kekuasaan orde baru yang korup sehingga peran pendidikan moral di rumah menjadi cerita dongeng semata dikala orang tua sendiri saat mendidik anak-anak di rumah dihadapkan keseharian yang serba KKN ,mungkin ini sangat mempengaruhi semangat mendidik moral pada anak anak sehingga berganti didikan pintar pintar ananda sajalah apakah yang kita lihat hari ini hasil didikan pintar-pintar saja di luar melahirkan generasi yang serba KKN ?
ReplyDeletekedepan kita harapakan di era demokrasi bebas ini melahirkan tokoh-tokoh dengan jargon kebenaran hukum agar melahirkan keseimbangan sosial antara si jahat dan si baik ,dengan publikasi dan dukungan dari kita-kita mudah-mudahan mereka bisa mengekpresikan kebenaran diantara riuh kasus kasus korupsi,yang manas pada masa lalu hal ini tidak bisa dibedakan mana yang jahat mana yang baik bahkan yang jahat sekalipun kalau dekat dengan penguasa bisa aman ini sangat merusak peradaban kita
ReplyDelete