Tuesday 20 November 2012

narkoba


KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta, RD (24) ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat karena kedapatan membawa narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada 3 November 2012.

"Penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang di Depok," kata Kombespol Suntana, Kapolres Jakarta Barat di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Suntana menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Orchard, Jalan Pengeran Jayakarta, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti 1.800 butir pil ekstasi, 1 paket sabu seberat 74 gram, dan 1 paket plastik berisi serbuk warna biru muda seberat 80 gram.

Dari penangkapan RD, kata Suntana, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap 3 orang tersangka lainnya berinisia RY (24) seorang buruh, AW (26) dan MS (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Mereka ditangkap pada 12 November 2012.

"Waktu ditangkap, mereka kedapatan membawa 3 paket sabu seberat 79,9 gram, 2 paket sabu seberat 200 gram, dan 1 paket ganja seberat 2,1 gram," ungkap Suntana.
Menurutnya, penangkapan kedua ini berlangsung di dua tempat. Lokasi pertama bertempat di Jalan Kemurnian IV No 65 RT 14/01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan lokasi kedua di tempat pengiriman barang Sagapo Ekspres di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Sawah Besar, Jakarta pusat. Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.http://thecriminalcity.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment