Thursday 22 November 2012

CONTOH SURAT TUNTUTAN


KEJAKSAAN NEGERI  YOGYAKARTA                                                                           P42
“PRO JUSTITIA”
                                                                                           SURAT   TUNTUTAN
                                                                             NOMOR REG. PERKARA  : PDM-17/YOGYA/07/2009
A.      TERDAKWA  
      Nama lengkap               :  AGUS KUSYANA alias COCOT bin SURYADI
      Tempat lahir                   :  Yogyakarta
      Umur /tgl lahir                :  22 tahun/ 16 Agustus 1987
      Jenis kelamin                  : Laki-laki
      Kebangsaan                   : Indonesia
      Tempat tinggal               : Prawirodirjan GM 2/635. RT/RW:052/016. Kelurahan Prawirodirjan. Kecamatan Gondomanan. Yogyakarta
      A g a m a                         : Islam
      Pekerjaan                        : Wiraswasta
      Pendidikan                      : SMP kelas 2
      Status                               : Belum kawin
B.      PENAHANAN   :
Ditahan oleh Penyidik  :  tanggal 18 Maret 2009 s.d. 6 April 2009.                
Ditahan oleh Penuntut Umum : tanggal 7 April 2009 s.d. 16 Mei 2009


C.      DAKWAAN       :
       …….. Bahwa  terdakwa  Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap orang bernama Danang bin Patmowiyono.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan sebilah pisau atau senjata tajam menggunakan tangan sebelah kanan terhadap korban dan mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan yang mengakibatkan luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter dan jari manis terluka serta telapak tangan memar.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 351  KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa      :
Keterangan saksi-saksi :
1.       Saksi  1   
                Identitas saksi
-          Nama                                             : Danang bin Patmowiyono
-          Tempat tanggal lahir  : Sragen 6 Januari 1982
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki

-          Alamat                                          : Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop.
DI Yogyakarta atau Cengklik Rt/Rw: 06/02 Kel. Jono Kec. Tanon Kab. Sragen Prop. Jawa Tengah
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Karyawan Hotel
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SMK
-          Status                                             : belum kawin
                memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan Saksi 1 dalam keadaan sakit namun bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 1 dengan terdakwa kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 1 menerangkan sewaktu di rumah kost di Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop. DIY menerima SMS dari Sdr. Heri (saksi 2) yang isinya seperti mengancam dan mengganggu istrinya.
-          Karena saksi 1 merasa tidak pernah mengganggu istri Heri (saksi 2) selanjutnya menghubungi Sdr. Heri dengan maksud untuk menyelesaikan masalah, dan Sdr. Heri menyuruh saksi 1 datang ke tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-          Saksi 1 datang di tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No.30 Yogyakarta setelah bertemu dengan Sdr. Heri, saksi 1 terlibat adu mulut dan bertengkar selanjutnya saksi 1 dengan tangan kiri memegang krah dan tangan kanan mnegepal ke arah muka Sdr. Heri.
-          Tiba-tiba tersangka dari arah utara dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya mengayunkan pisaunya sebanyak 3 kali ke arah saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah pisaunya ke arah saksi 1 tetapi tidak mengenai, yang kedua tersangka mengayunkan pisaunya ke arah saksi 1 dan mengenai atau  melukai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan, dan yang ktiga tersangka mengayunkan pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 tersangka dicgah atau dilerai dengan cara di pegang, selanjutnya saksi 1 dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan Yogyakarta.
-          Saksi 1 menerangkan bahwa kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut mengenai tangan sebelah kanan bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan sebelah kanan memar.
-          Saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 1 menerangkan bahwa jarak dengan tersangka sangat dekat atau di belakang sebelah kanan dan penerangan cukp terang oleh sinar lampu listrik.
-          Saksi 1 diantar oleh petugas dari Polsek Mergangsan Yogyakarta berobat ke RSUD Kota Yogyakarta dan oleh dokter yang merwat saksi 1 disarankan untuk obat jalan.

2.       Saksi  2
                Identitas   saksi
-          Nama                                             : Heri Purwanto bin Sartono (almrhm)
-          Tempat tanggal lahir  : Gunungkidul, 31 Maret 1986
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Bausasran DN 3/ 770 Rt/Rw: 038/010 Kel. Bausasran
Kec. Danurejan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Mahasiswa
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SLTP
-          Status                                             : belum kawin

                memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi 2 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 2 dengan tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan saksi 1 kenal namun tidak ada hubungan keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jlan Sisingamangaraj No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa yang menjadi korban kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau adalah saksi 1 bernama Danang dan yang melakukan kekerasan adalah tersangka bernama Agus alias Cocot.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa cara tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 yaitu sewaktu saksi 1 dan saksi 2 berbincang untuk menyelesaikan masalah pribadi, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan dengan membawa sebilah pisau yang dipegang dengan tangan kanan selanjutnya setelah dekat tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 sebanyak tiga kali, pertama karena jaraknya masih jauh dengan saksi 1 pisau tidak mengenai saksi 1, yang kedua tersangka mengayunkan pisau dengan tangan kanan mengenai tangan sebelah kanan yang mengakibatkan jari tengah dan jari manis mengalami luka dan telapak tangan kanan memar, yang ketiga tersangka mengayunkan pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 dicegah atau dilerai dengan cara tersangka dipegang oleh saksi 2.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa kekerasan tersebut mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan dari saksi 1.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa akibat yang dialami oleh saksi 1 dari kekerasan dengan sebilah pisau tersebut adalah jari manis dan jari tengah mengalami luka dan mengeluarkan darah serta telapak tangan memar.
-          Benar bahwa saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan dengan sebilah pisau yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 2 tidak mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan sebilah pisau karena yang mempunyai maslah adalah saksi 1 dan saksi 2.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sangat dekat dan penerangan cukup terang dengan sinar lampu listrik.
-          Saksi 2 mengetahui bahwa saksi 1 diantar berobat ke RSUD Kota Yogyakarta oleh petugas dari Polsek Mergangsan tetapi hanya rawat jalan.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1 adalah milik tersangka sendiri.

3.       Saksi 3
                Identitas  saksi
-          Nama                                             : Angga Sumadi Putra
-          Tempat tanggal lahir  : Yogyakarta, 20 Agustus 1983
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Keparakan Lor MG 1/ 842 Rt/ Rw: 42/09 Kel. Keparakan
Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Wiraswasta
-          Agama                                           : Islam
-          Status                                             : Kawin
                memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut   :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 3 dengan tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan saksi 1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa yang menjadi korban kekerasan adalah saksi 1 bernama Danang karyawan Hotel Indah Palace dan yang melakukan kekerasan dengan sebilah pisau adalah tersangka bernama Agus alias Cocot.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa cara tersangka melakukan kekerasan terhadap saksi 1 ketika saksi 1 dan 2 saling berhadapan, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan ke arah selatan dengan membawa sebilah pisau menyerang saksi 1 yang mengenai tangan sebelah kanan, setelah menyerang dan mengenai tangan kanan, tersangka masih berusaha menyerang tetapi oleh saksi 2 tersangka dihalangi.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau tersebut mengenai tangan kanan dari saksi 1.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa tersangka mengayunkan sebilah pisau sebanyak satu kali yang mengenai tangan sebelah kanan saksi 1
-          Saksi 3 tidak melihat saksi 1 mengalami luka karena setelah kejadian saksi 1 pergi ke arah utara dengan sepeda motor.
-          Benar bahwa saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 3 tidak mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yang dilakukan tersangka karena yang mempunyai masalah adalah saksi 1 dan 2.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sekitar 3 (tiga) meteran dan penerangan cukup terang dengan sinar atau lampu listrik.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa sebilah pisau dengan panjang kira-kira 30 cm warna silver atau stainless steel, membenarkan bahwa pisau tersebut yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1.
Keterangan  Terdakwa 
                Identitas terdakwa
-          Nama                                             : Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi
-          Tempat tanggal lahir  : Yogyakarta, 16 Agustus 1987
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel.
Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Wiraswasta
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SMP kelas 2
-          Status                                             : Belum kawin
memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut   :
-          Bahwa saat dimintai keterangan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Tersangka dalam menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya saat diperiksa tidak akan menggunakan Penasehat Hukum atau Pengacara melainkan akan dihadapi sendiri mulai dari tingkat Penyidikan sampai siding di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
-          Tersangka mengaku belum pernah dihukum dan tidak dalam perkara lain.
-          Tersangka dengan saksi 1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga tetapi dengan saksi 2 dan 3 kenal tetapi tidak ada hubungan keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.00 WIB tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi berangkat dari rumah Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel. Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta, dengan tujuan bermain PS di PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-          Setelah sampai PS Atmosfer ternyata penuh, selanjutnya tersangka duduk di luar mengantri atau menunggu giliran PS yang kosong.
-          Tersangka mengetahui bahwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Mergangsan sehubungan dengan telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau trehadap saksi 1.
-          Sekira jam 23.40 WIB tersangka melihat saksi 2 keluar dari ruangan PS, dan tersangka melihat saksi 1 datang dari arah selatan, kemudian saksi 1 dan 2 bertemu di depan PS saling adu mulut atau cek cok, tetapi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka baik saksi 1 maupun 2 disuruh pergi dan benar baik saksi 1 dan 2 pergi ke arah selatan kira-kira lima meter.
-          Tersangka melihat di selatan saksi 1 dan 2 masih cek cok, saksi 1 dengan tangan kiri memegang krah baju dan tangan kanan mengepal diarahkan ke muka saksi 2, karena tersangka sudah kenal dengan saksi 2 kemudian tersangka berniat untuk menolong.
-          Selanjutnya tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka, setelah diambil tersangka membawa sebilah pisau tersebut dengan tangan kanan, lalu berjalan ke arah selatan atau mendekat ke arah saksi 1.
-          Setelah dekat dengan saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah pisau dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, pertama tersangka mengayunkan ke arah saksi 1 karena jarak dengan saksi 1 masih satu meteran tidak mengenai sasaran, kedua tersangka kembali mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 yang mengenai tangan sebelah kanan, ketiga tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 tersangka dipegang atau dilerai.
-          Setelah tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke saksi 1, tersangka melihat saksi 1 pergi ke arah utara, selanjutnya tersangka dengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah selatan dan pulang ke rumah.
-          Sampai di rumah tersangka mengambil sebilah pisau di dalam jok sepeda motor, sewaktu mengambil sebilah pisau tersebut tersangka melihat ada bekas atau bercak darah di pisau tersebut, selanjutnya tersangka menyembunyikan sebilah pisau yang digunakan untuk melukai saksi 1 di dalm kamar di bawah kasur.
-          Tersangka menerangkan telah melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan mengayunkan sebilah pisau sebanyak tiga kali tetapi yang mengenai saksi 1 hanya sekali, yang mengenai tangan sebelah kanan.
-          Tersangka menerangkan akibat yang dialami yaitu saksi 1 mengalami luka pada tangan sebelah kanan tetapi tidak tahu pasti dan saksi 1 mengeluarkan darah karena sewaktu mengambil sebilah pisau dan akan disembunyikan ternyata pisau tersebut ada bercak darah.
-          Maksud dan tujuan tersangka melakukan kekerasan dengan sebilah pisau terhadap saksi 1  agar saksi 1 merasa sakit dan terluka.
-          Tersangka menerangkan melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan cara mengayunkan sebilah pisau dan dilakukan sendiri.
-          Tersangka menerangkan mempunyai niat melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau sewaktu saksi 1 dan 2 bertengkar atau cek-cok.
-          Tersangka menerangkan bahwa saksi 1 tidak melakukan perlawanan dan tidak membalas.
-          Tersangka tidak melakukan pertolongan setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 dan tersangka tidak mengetahui saksi 1 berobat ke rumah sakit karena setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau tersangka pergi.
-          Tersangka menerangkan sewaktu melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 jaraknya sangat dekat atau di depan tersangka sebelah kanan dengan penerangan cukup terang dari sinar lampu listrik.
-          Tersangka menerangkan bahwa pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm adalah milik tersangka.
-          Tersangka menerangkan telah membawa sebilah pisau tersebut sejak dari rumah dan disimpan di dalam jok sepeda motor.
-          Tersangka menerangkan sewaktu membawa dan menyimpan sebilah pisau tersebut tidak pernah minta ijin terhadap pihak yang berwenang.
-          Tersangka menerangkan maksud dan tujuannya membawa dan menyimpan sebilah pisau untuk berjaga-jaga.
-          Tersangka menerangkan setelah diperlihatkan oleh Penyidik bahwa sebilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm adalah benar yang telah digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa:
-          1 (satu) bilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2009 sekira jam 24.00 WIB.
Visum et Repertum:
Dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Visum et Repertum Luka Nopol: B/03/III/2009/Reskrim tanggal 16 Maret 2009 memohon kepada Dir. RSUD Kota Yogyakarta untuk dibuatkan hasil Visum et Repertum. Dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Visum et Repertum No.331/885/RSUD/III/2009 tanggal 19 Maret 2009
Berdasarkan  fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan sesuai dengan bentuk dakwaan yakni dakwaan tunggal maka kami akan membuktikan dakwaan  yang menurut  kami dapat dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa yaitu: Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan  unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP:
Penganiayaan ialah barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
Pembahasan unsur-unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:
a.       Barangsiapa:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri yang didukung dengan Visum et Repertum maka sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.


b.       Dengan sengaja melakukan perbuatan:
Unsur ini terpenuhi yaitu tersangka Agus Kusyana alias Cocot atas kesadarannya sendiri dengan sengaja telah mengayunkan sebilah pisau sebanyak 3 (tiga) kali, pertama tidak mengenai saksi Danang, kedua mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan dan ketiga dengan sengaja telah mengayunkan sebilah pisau terhadap Danang tetapi dihalangi oleh Heri.

c.        Menimbulkan rasa sakit atau luka:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka dan didukung dengan Visum et Repertum bahwa akibat yang dialami saksi korban Danang yaitu terdapat luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter sehingga dijahit dengan dua jahitan dan jari manis terluka serta telapak tangan memar.
Unsur-unsur Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951:
Barangsiapa tanpa hak membawa, mepunyai dalam miliknya dan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk:
a.       Barangsiapa:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri yang didukung dengan barang bukti yang disita maka sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.


b.       Dengan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya:
Dengan maksud membawa dan mempunyai dijelaskan sebelum digunakan sebilah pisau tersebut dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka tanpa seijin pihak yang berwenang dan setelah digunakan untuk melukai Danang, sebilah pisau tersebut disimpan kembali di jok sepeda motor tersangka dan selanjutnya sebilah pisau tersebut di simpan di dalam kamar rumah di bawah kasur tersangka.

c.        Mempergunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk:
Berdasarkan fakta dan keterangan para saksi dan keterangan tersangka sendiri, serta didukung dengan Visum et Repertum bahwa akibat dari digunakannya senjata tersebut terhadap saksi Danang telah melukai tangan sebelah kanan pada bagian jari manis dan luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter dan mengeluarkan darah serta telapak tangan kanan memar.
     Dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-          Tersangka Agus Kusyana alias Cocot telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yangmenimbulkan rasa sakit atau luka terhadap diri saksi bernama Danang pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Sehingga terhadap tersangka Agus Kusyana alias Cocot didakwakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu : 
     Hal- hal yang memberatkan terdakwa :
     1. Terdakwa dengan sengaja sudah melakukan perbuatan kekerasan.
     2. Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban.

Hal-hal yang meringankan  :
1. Terdakwa telah mengakui sendiri perbuatannya.
     2. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
     Berdasarkan uraian dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan    memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan,


M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.       Menyatakan terdakwa Agus Kusyana alias Cocot melakukan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
2.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Kusyana alias Cocot dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.       Menyatakan barang bukti berupa :
-          1 (satu) bilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm,
diamankan oleh pihak yang berwenang.
4.        Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 4.000,-
Demikianlah tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal  20 Maret 2009 .

                                                                                                                                    Penuntut  Umum


                                                                                                                                RIDWAN ROFA’I, S.H
     Jaksa Madya NIP.20100610123
                    http://thecriminalcity.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment