KEJAKSAAN
NEGERI YOGYAKARTA P42
“PRO JUSTITIA”
SURAT TUNTUTAN
NOMOR
REG. PERKARA : PDM-17/YOGYA/07/2009
A.
TERDAKWA
Nama
lengkap : AGUS KUSYANA
alias COCOT bin SURYADI
Tempat
lahir : Yogyakarta
Umur /tgl lahir : 22 tahun/ 16 Agustus 1987
Jenis kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal : Prawirodirjan GM 2/635. RT/RW:052/016. Kelurahan
Prawirodirjan. Kecamatan Gondomanan. Yogyakarta
A g a m
a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP kelas 2
Status : Belum kawin
B.
PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik : tanggal 18 Maret 2009 s.d. 6 April 2009.
Ditahan oleh Penuntut Umum : tanggal 7 April 2009
s.d. 16 Mei 2009
C.
DAKWAAN :
……..
Bahwa terdakwa Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada
hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya
dalam tahun 2009, bertempat di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30
Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya masih
di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan tindak pidana
penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap orang bernama Danang bin
Patmowiyono.
Perbuatan
tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan
dengan cara mengayunkan sebilah pisau atau senjata tajam menggunakan tangan
sebelah kanan terhadap korban dan mengenai tangan sebelah kanan pada bagian
jari tengah, jari manis dan telapak tangan yang mengakibatkan luka sobek di
jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga
sentimeter dan jari manis terluka serta telapak tangan memar.
Perbuatan
tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 351
KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Fakta-fakta
yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa
keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa :
Keterangan
saksi-saksi :
1.
Saksi 1
Identitas saksi
-
Nama : Danang
bin Patmowiyono
-
Tempat tanggal lahir : Sragen 6 Januari 1982
-
Jenis kelamin : Laki-laki
-
Alamat :
Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop.
DI Yogyakarta atau
Cengklik Rt/Rw: 06/02 Kel. Jono Kec. Tanon Kab. Sragen Prop. Jawa Tengah
-
Kewarganegaraan : Indonesia
-
Pekerjaan : Karyawan
Hotel
-
Agama :
Islam
-
Pendidikan : SMK
-
Status :
belum kawin
memberikan keterangan
di bawah sumpah sebagai berikut :
-
Bahwa pada saat
dimintai keterangan Saksi 1 dalam keadaan sakit namun bersedia diperiksa serta
akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-
Saksi 1 dengan terdakwa
kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga.
-
Pada hari Sabtu tanggal
14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan
dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan
Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-
Saksi 1 menerangkan
sewaktu di rumah kost di Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop.
DIY menerima SMS dari Sdr. Heri (saksi 2) yang isinya seperti mengancam dan
mengganggu istrinya.
-
Karena saksi 1 merasa
tidak pernah mengganggu istri Heri (saksi 2) selanjutnya menghubungi Sdr. Heri
dengan maksud untuk menyelesaikan masalah, dan Sdr. Heri menyuruh saksi 1
datang ke tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-
Saksi 1 datang di
tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No.30 Yogyakarta setelah bertemu
dengan Sdr. Heri, saksi 1 terlibat adu mulut dan bertengkar selanjutnya saksi 1
dengan tangan kiri memegang krah dan tangan kanan mnegepal ke arah muka Sdr.
Heri.
-
Tiba-tiba tersangka
dari arah utara dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya mengayunkan
pisaunya sebanyak 3 kali ke arah saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah
pisaunya ke arah saksi 1 tetapi tidak mengenai, yang kedua tersangka
mengayunkan pisaunya ke arah saksi 1 dan mengenai atau melukai tangan sebelah kanan pada bagian jari
tengah, jari manis dan telapak tangan, dan yang ktiga tersangka mengayunkan
pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 tersangka dicgah atau dilerai dengan
cara di pegang, selanjutnya saksi 1 dengan menggunakan sepeda motor melarikan
diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan Yogyakarta.
-
Saksi 1 menerangkan
bahwa kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut mengenai tangan
sebelah kanan bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan sebelah kanan
memar.
-
Saksi 1 tidak melakukan
pembalasan terhadap kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yang dilakukan
oleh tersangka.
-
Saksi 1 menerangkan
bahwa jarak dengan tersangka sangat dekat atau di belakang sebelah kanan dan
penerangan cukp terang oleh sinar lampu listrik.
-
Saksi 1 diantar oleh
petugas dari Polsek Mergangsan Yogyakarta berobat ke RSUD Kota Yogyakarta dan
oleh dokter yang merwat saksi 1 disarankan untuk obat jalan.
2.
Saksi 2
Identitas saksi
-
Nama : Heri
Purwanto bin Sartono (almrhm)
-
Tempat tanggal lahir : Gunungkidul, 31 Maret 1986
-
Jenis kelamin : Laki-laki
-
Alamat :
Bausasran DN 3/ 770 Rt/Rw: 038/010 Kel. Bausasran
Kec. Danurejan
Kota Yogyakarta
-
Kewarganegaraan : Indonesia
-
Pekerjaan :
Mahasiswa
-
Agama :
Islam
-
Pendidikan : SLTP
-
Status :
belum kawin
memberikan
keterangan di bawah sumpah sebagai
berikut :
-
Bahwa pada saat
dimintai keterangan saksi 2 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia
diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-
Saksi 2 dengan
tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan
saksi 1 kenal namun tidak ada hubungan keluarga.
-
Pada hari Sabtu tanggal
14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan
dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jlan
Sisingamangaraj No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa yang menjadi korban kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau adalah
saksi 1 bernama Danang dan yang melakukan kekerasan adalah tersangka bernama
Agus alias Cocot.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa cara tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau
terhadap saksi 1 yaitu sewaktu saksi 1 dan saksi 2 berbincang untuk
menyelesaikan masalah pribadi, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan
dengan membawa sebilah pisau yang dipegang dengan tangan kanan selanjutnya
setelah dekat tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 sebanyak tiga
kali, pertama karena jaraknya masih jauh dengan saksi 1 pisau tidak mengenai
saksi 1, yang kedua tersangka mengayunkan pisau dengan tangan kanan mengenai
tangan sebelah kanan yang mengakibatkan jari tengah dan jari manis mengalami
luka dan telapak tangan kanan memar, yang ketiga tersangka mengayunkan pisau ke
arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 dicegah atau dilerai dengan cara tersangka
dipegang oleh saksi 2.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa kekerasan tersebut mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah,
jari manis dan telapak tangan dari saksi 1.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa akibat yang dialami oleh saksi 1 dari kekerasan dengan sebilah pisau
tersebut adalah jari manis dan jari tengah mengalami luka dan mengeluarkan
darah serta telapak tangan memar.
-
Benar bahwa saksi 1
tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan dengan sebilah pisau yang
dilakukan oleh tersangka.
-
Saksi 2 tidak
mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan sebilah pisau karena
yang mempunyai maslah adalah saksi 1 dan saksi 2.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sangat dekat dan penerangan cukup
terang dengan sinar lampu listrik.
-
Saksi 2 mengetahui
bahwa saksi 1 diantar berobat ke RSUD Kota Yogyakarta oleh petugas dari Polsek
Mergangsan tetapi hanya rawat jalan.
-
Saksi 2 menerangkan
bahwa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap
saksi 1 adalah milik tersangka sendiri.
3.
Saksi
3
Identitas saksi
-
Nama : Angga
Sumadi Putra
-
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 20 Agustus 1983
-
Jenis kelamin : Laki-laki
-
Alamat :
Keparakan Lor MG 1/ 842 Rt/ Rw: 42/09 Kel. Keparakan
Kec. Mergangsan Kota
Yogyakarta
-
Kewarganegaraan : Indonesia
-
Pekerjaan :
Wiraswasta
-
Agama :
Islam
-
Status :
Kawin
memberikan
keterangan di bawah sumpah sebagai
berikut :
-
Bahwa pada saat
dimintai keterangan saksi 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia
diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-
Saksi 3 dengan
tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan
saksi 1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga.
-
Pada hari Sabtu tanggal
14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan
dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan
Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa yang menjadi korban kekerasan adalah saksi 1 bernama Danang karyawan
Hotel Indah Palace dan yang melakukan kekerasan dengan sebilah pisau adalah tersangka
bernama Agus alias Cocot.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa cara tersangka melakukan kekerasan terhadap saksi 1 ketika saksi 1 dan 2
saling berhadapan, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan ke arah selatan
dengan membawa sebilah pisau menyerang saksi 1 yang mengenai tangan sebelah
kanan, setelah menyerang dan mengenai tangan kanan, tersangka masih berusaha
menyerang tetapi oleh saksi 2 tersangka dihalangi.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau
tersebut mengenai tangan kanan dari saksi 1.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa tersangka mengayunkan sebilah pisau sebanyak satu kali yang mengenai
tangan sebelah kanan saksi 1
-
Saksi 3 tidak melihat
saksi 1 mengalami luka karena setelah kejadian saksi 1 pergi ke arah utara
dengan sepeda motor.
-
Benar bahwa saksi 1
tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
-
Saksi 3 tidak
mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan menggunakan sebilah
pisau yang dilakukan tersangka karena yang mempunyai masalah adalah saksi 1 dan
2.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sekitar 3 (tiga) meteran dan
penerangan cukup terang dengan sinar atau lampu listrik.
-
Saksi 3 menerangkan
bahwa sebilah pisau dengan panjang kira-kira 30 cm warna silver atau stainless
steel, membenarkan bahwa pisau tersebut yang digunakan untuk melakukan
kekerasan terhadap saksi 1.
Keterangan Terdakwa
Identitas terdakwa
-
Nama : Agus
Kusyana alias Cocot bin Suryadi
-
Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 16 Agustus 1987
-
Jenis kelamin : Laki-laki
-
Alamat :
Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel.
Prawirodirjan
Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta
-
Kewarganegaraan : Indonesia
-
Pekerjaan :
Wiraswasta
-
Agama :
Islam
-
Pendidikan : SMP kelas
2
-
Status :
Belum kawin
memberikan
keterangan di bawah sumpah sebagai
berikut :
-
Bahwa saat dimintai
keterangan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa
serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-
Tersangka dalam
menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya saat diperiksa tidak akan
menggunakan Penasehat Hukum atau Pengacara melainkan akan dihadapi sendiri
mulai dari tingkat Penyidikan sampai siding di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
-
Tersangka mengaku belum
pernah dihukum dan tidak dalam perkara lain.
-
Tersangka dengan saksi
1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga tetapi dengan saksi 2
dan 3 kenal tetapi tidak ada hubungan keluarga.
-
Pada hari Sabtu tanggal
14 Maret 2009 sekira jam 23.00 WIB tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin
Suryadi berangkat dari rumah Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel.
Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta, dengan tujuan bermain PS di PS
Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-
Setelah sampai PS
Atmosfer ternyata penuh, selanjutnya tersangka duduk di luar mengantri atau
menunggu giliran PS yang kosong.
-
Tersangka mengetahui
bahwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Mergangsan sehubungan dengan
telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau
trehadap saksi 1.
-
Sekira jam 23.40 WIB
tersangka melihat saksi 2 keluar dari ruangan PS, dan tersangka melihat saksi 1
datang dari arah selatan, kemudian saksi 1 dan 2 bertemu di depan PS saling adu
mulut atau cek cok, tetapi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh
tersangka baik saksi 1 maupun 2 disuruh pergi dan benar baik saksi 1 dan 2
pergi ke arah selatan kira-kira lima meter.
-
Tersangka melihat di
selatan saksi 1 dan 2 masih cek cok, saksi 1 dengan tangan kiri memegang krah
baju dan tangan kanan mengepal diarahkan ke muka saksi 2, karena tersangka
sudah kenal dengan saksi 2 kemudian tersangka berniat untuk menolong.
-
Selanjutnya tersangka
mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka,
setelah diambil tersangka membawa sebilah pisau tersebut dengan tangan kanan,
lalu berjalan ke arah selatan atau mendekat ke arah saksi 1.
-
Setelah dekat dengan
saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah pisau dengan tangan kanan sebanyak tiga
kali, pertama tersangka mengayunkan ke arah saksi 1 karena jarak dengan saksi 1
masih satu meteran tidak mengenai sasaran, kedua tersangka kembali mengayunkan
sebilah pisau ke arah saksi 1 yang mengenai tangan sebelah kanan, ketiga
tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2
tersangka dipegang atau dilerai.
-
Setelah tersangka
melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke saksi 1, tersangka
melihat saksi 1 pergi ke arah utara, selanjutnya tersangka dengan mengendarai
sepeda motor pergi ke arah selatan dan pulang ke rumah.
-
Sampai di rumah
tersangka mengambil sebilah pisau di dalam jok sepeda motor, sewaktu mengambil
sebilah pisau tersebut tersangka melihat ada bekas atau bercak darah di pisau
tersebut, selanjutnya tersangka menyembunyikan sebilah pisau yang digunakan
untuk melukai saksi 1 di dalm kamar di bawah kasur.
-
Tersangka menerangkan
telah melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan mengayunkan sebilah pisau
sebanyak tiga kali tetapi yang mengenai saksi 1 hanya sekali, yang mengenai
tangan sebelah kanan.
-
Tersangka menerangkan
akibat yang dialami yaitu saksi 1 mengalami luka pada tangan sebelah kanan
tetapi tidak tahu pasti dan saksi 1 mengeluarkan darah karena sewaktu mengambil
sebilah pisau dan akan disembunyikan ternyata pisau tersebut ada bercak darah.
-
Maksud dan tujuan
tersangka melakukan kekerasan dengan sebilah pisau terhadap saksi 1 agar saksi 1 merasa sakit dan terluka.
-
Tersangka menerangkan
melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan cara mengayunkan sebilah pisau dan
dilakukan sendiri.
-
Tersangka menerangkan
mempunyai niat melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau sewaktu
saksi 1 dan 2 bertengkar atau cek-cok.
-
Tersangka menerangkan
bahwa saksi 1 tidak melakukan perlawanan dan tidak membalas.
-
Tersangka tidak
melakukan pertolongan setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah
pisau terhadap saksi 1 dan tersangka tidak mengetahui saksi 1 berobat ke rumah
sakit karena setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau
tersangka pergi.
-
Tersangka menerangkan
sewaktu melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1
jaraknya sangat dekat atau di depan tersangka sebelah kanan dengan penerangan
cukup terang dari sinar lampu listrik.
-
Tersangka menerangkan
bahwa pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang
keseluruhannya 35 cm adalah milik tersangka.
-
Tersangka menerangkan
telah membawa sebilah pisau tersebut sejak dari rumah dan disimpan di dalam jok
sepeda motor.
-
Tersangka menerangkan
sewaktu membawa dan menyimpan sebilah pisau tersebut tidak pernah minta ijin
terhadap pihak yang berwenang.
-
Tersangka menerangkan
maksud dan tujuannya membawa dan menyimpan sebilah pisau untuk berjaga-jaga.
-
Tersangka menerangkan
setelah diperlihatkan oleh Penyidik bahwa sebilah pisau stainless steel dengan
gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm adalah benar yang
telah digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1.
Barang bukti yang diajukan
dalam persidangan berupa:
-
1 (satu) bilah pisau
stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35
cm
Barang
bukti tersebut disita dari tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada hari
Selasa tanggal 17 Maret 2009 sekira jam 24.00 WIB.
Visum et Repertum:
Dengan
Surat Permohonan Pemeriksaan Visum et Repertum Luka Nopol:
B/03/III/2009/Reskrim tanggal 16 Maret 2009 memohon kepada Dir. RSUD Kota
Yogyakarta untuk dibuatkan hasil Visum et Repertum. Dan atas permohonan
tersebut telah diterbitkan Visum et Repertum No.331/885/RSUD/III/2009 tanggal
19 Maret 2009
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan
di persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur
tindak pidana yang didakwakan dan sesuai dengan bentuk dakwaan yakni dakwaan
tunggal maka kami akan membuktikan dakwaan yang menurut
kami dapat dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa yaitu: Pasal 351 KUHP dan
Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur-unsur Pasal 351
KUHP:
Penganiayaan
ialah barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa
sakit atau luka.
Pembahasan
unsur-unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil
diperoleh adalah sebagai berikut:
a. Barangsiapa:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri
yang didukung dengan Visum et Repertum maka sebagai subyek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.
b. Dengan
sengaja melakukan perbuatan:
Unsur
ini terpenuhi yaitu tersangka Agus Kusyana alias Cocot atas kesadarannya
sendiri dengan sengaja telah mengayunkan sebilah pisau sebanyak 3 (tiga) kali,
pertama tidak mengenai saksi Danang, kedua mengenai tangan sebelah kanan pada
bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan dan ketiga dengan sengaja telah
mengayunkan sebilah pisau terhadap Danang tetapi dihalangi oleh Heri.
c.
Menimbulkan rasa sakit
atau luka:
Berdasarkan
fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka dan didukung dengan
Visum et Repertum bahwa akibat yang dialami saksi korban Danang yaitu terdapat
luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali
dua kali tiga sentimeter sehingga dijahit dengan dua jahitan dan jari manis
terluka serta telapak tangan memar.
Unsur-unsur Pasal 2
Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951:
Barangsiapa
tanpa hak membawa, mepunyai dalam miliknya dan mempergunakan sesuatu senjata
penikam atau senjata penusuk:
a. Barangsiapa:
Berdasarkan
fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri yang didukung
dengan barang bukti yang disita maka sebagai subyek hukum yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.
b. Dengan
tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya:
Dengan
maksud membawa dan mempunyai dijelaskan sebelum digunakan sebilah pisau
tersebut dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jok sepeda motor milik
tersangka tanpa seijin pihak yang berwenang dan setelah digunakan untuk melukai
Danang, sebilah pisau tersebut disimpan kembali di jok sepeda motor tersangka
dan selanjutnya sebilah pisau tersebut di simpan di dalam kamar rumah di bawah
kasur tersangka.
c.
Mempergunakan sebagai
senjata penikam atau senjata penusuk:
Berdasarkan
fakta dan keterangan para saksi dan keterangan tersangka sendiri, serta
didukung dengan Visum et Repertum bahwa akibat dari digunakannya senjata
tersebut terhadap saksi Danang telah melukai tangan sebelah kanan pada bagian
jari manis dan luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan
ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter dan mengeluarkan darah serta telapak
tangan kanan memar.
Dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum
sebagai berikut :
-
Tersangka Agus Kusyana
alias Cocot telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau kekerasan dengan
menggunakan sebilah pisau yangmenimbulkan rasa sakit atau luka terhadap diri
saksi bernama Danang pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB
di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec.
Mergangsan Kota Yogyakarta.
-
Sehingga terhadap
tersangka Agus Kusyana alias Cocot didakwakan melanggar Pasal 351 KUHP dan
Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri
terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan
pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal- hal
yang memberatkan terdakwa :
1.
Terdakwa dengan sengaja sudah melakukan perbuatan kekerasan.
2.
Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban.
Hal-hal
yang meringankan :
1.
Terdakwa telah mengakui sendiri perbuatannya.
2. Terdakwa belum pernah dihukum
sebelumnya.
Berdasarkan uraian dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang
bersangkutan,
M E N U N T U T
Supaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
terdakwa Agus Kusyana alias Cocot melakukan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana diatur
dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Agus Kusyana alias Cocot dengan pidana penjara
selama 2 (dua) tahun dikurangi selama
terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan
barang bukti berupa :
-
1 (satu) bilah pisau
stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35
cm,
diamankan
oleh pihak yang berwenang.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar
biaya perkara sebesar Rp 4.000,-
Demikianlah
tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu
tanggal 20 Maret 2009 .
Penuntut
Umum
RIDWAN ROFA’I, S.H
Jaksa Madya NIP.20100610123
No comments:
Post a Comment