Saturday 24 November 2012

PENCEGAHAN KEJAHATAN SEBAGAI USAHA PENGAMANAN MASYARAKAT


Pencegahan kejahatan ialah upaya untuk menindaklanjuti supaya kejahatan tidak terjadi, sehingga tidak menimbulkan korban. Kejahatan itu sendiri ialah suatu tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan korban,  sehingga menurut pendapat para ahli:
a)      Soedjono Dirdjosisworo
Kejahatan adalah perilaku manusia yang melanggar norma (hukum pidana), merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban-korban sehingga tidak dapat dibiarkan.
b)      Sutherland
Kejahatan adalah perilaku yang dilarang negara karena merugikan. Terhadapnya negara bereaksi dengan menjatuhkan hukuman sebagai upaya mencegah dan memberantasnya.
c)      W. A BONGER
Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial  yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita.
d)     RiCHARD QUINNEY
Menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh yang berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan:
a. Ekonomi
b. Pengangguran
c. Lingkungan
d. Pendidikan
e. Agama

Pengamanan masyarakat (social defence)?
Menurut Men Marc Ancel Social defence dibagi menjadi dua arti yaitu:
Dalam arti sempit :  yaitu merupakan usaha secara legal untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan, yang diwujudkan dengan melakukan hukuman kepada pelanggar.
Dalam arti luas : tidak semata-mata terfokus pada pelaku kejahatan tetapi juga pada kecenderungan kebijakan praktis yang terorganisir dengan baik sehingga dapat mengendalikan kejahatan, sehingga kejahatan yang ada  tidak dapat terjadi dikalangan masyarakat yang mayoritas menjadi pelaku kejahatan, kemudian faktor pengawasan dan perlingdungan dari elemen pemerintahan sangat berfotensi untuk mengurangi tindak kejahatan yang akan terjadi.
Butir-butir penjabaran social defence sbb:
a.       Bahwa pengamanan masyarakat yang diartikan sebagai cara penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi pada perlindungan masyarakat dari gangguan apapun bentuknya termasuk kejahatan.
b.      Pengamanan masyarakat dimaksudkan untuk mewu-judkan perlindungan masyarakat secara nyata melalui berbagai langkah di luar hukum pidana.
c.       Pengamanan masyarakat harus dikaitkan dengan pembinaan pada pelanggar hukum, sehinga kebijakan penghukuman harus diarahkan secara sistematis pada pemasyarakatan.
Pembagian strategi pencegahan kejahatan
Menurut Kaiser ada tiga kelompok:
1.      Pencegahan primer
Merupakan strategi pencegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum yang mempengaruhi faktor-faktor  kriminogen.
Tujuan pencegahan primer yaitu untuk menciptakan kondisi sosial yang baik bagi setiap anggota masyarakat sehinngga masyarakat merasa aman dan tentram.
2.      Pencegahan sekunder
Hal yang mendasar dari pencegahan sekunder dapat ditemui dalam kebijakan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Sasaran dari kejahatn ini ialah orang-orang yang sangat mungkin melakukan pelanggaran
3.      Pencegahan tersier
Memberikan perhatian pada pencegahan terhadap residivisme, dengan orientasi pada pembinaan. Sasaran utamanya ialah pada orang-orang yang telah melanggar hukum.

KRIMINOLOGI


KRIMINOLOGI

Menurut BONGER
Mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Dari definisi ini Bonger kemudian membagi kriminologi dalam beberapa cabang:
Ø  Antropologi kriminal
Ø  sosiologi kriminal
Ø  Etiologi kriminal, Selanjutnya
EDWIN H. SUTHERLAN
Dalam bukunya  yang berjudul :”Principles of Criminology”, mengatakan bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai  suatu gejala sosial. Dan yang termasuk bagian dari kriminologi menurut Sutherland adalah proses pembuatan undang-undang, pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran ini.
Soedjono Dirjosisworo,
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab,
akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia.
Paul Moedigdo M.
Kriminologi adalah iImu pengetahuan yang ditunjang berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia
Kriminologi dibagi dalam tiga bagian pokok yaitu
1.      sosiologi kriminal:
kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancamkan dengan suatu sanksi.
Jadiyang menentukan bahwa perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum.
2.      etiologi kriminal:
ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki sebab-sebab dari gejala-gejala kejahatan
3.      penologi:
 merupakan ilmu tentang hukuman, tetapi Sutherland memasukkan hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.

MICHAEL dan ADLER
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan tentang tingkah laku dan sifat penjahat, lingkungannya dan cara penanggulangannya oleh aparat ketertiban maupun oleh masyarakat.

HUBUNGAN ANTARA KRIMINOLOGI DAN BEBERAPA ILMU PENDUKUNG
A.     Dengan hukum pidana
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
ukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

B.     Viktimologi
Arif Gosita: Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajariviktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakansuatu kenyataan sosial.
JE.Sahetapy : Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “ Victima” yang berarti korban dan “ logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmuyang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.
C.     penologi
Penologi merupakan ilmu terapan / pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan.
Sejarah perkembangan pengertian kejahatan
l. pada awalnya kejahatan  dipandang sebagai persoalan pribadi atau keluarga, tidak ada campurtangan penguasa.
2. kemudian konsep kejahatan ini berkembang untuk perbuatan-perbuatan yang ditujukan kepada raja seperti pengkhianatan, sedangkan untuk perbuatan-perbuatan yang bersifat individu masih menjadi urusan pribadi.
3. pada abad 18 muncul para penulis yang kemudian disebut sebagai mazhab klasik, sebagai  reaksi atas ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu. Kejahatan menurut mazhab klasik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang.
4. pada akhir abad 19 muncul pandangan baru yang lebih menitik beratkan pada pelakunya dalam studi tentang kejahatan.
5. perkembangan selanjutnya konsep kejahatan non hukum ini banyak menguasai para sarjana kriminologi di Amerika terutama sampai pertengahan abad 20.

Friday 23 November 2012

contoh surat dakwaan


KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                                 P-29
       UNTUK  KEADILAN 
                                                           
SURAT DAKWAAN
                                    NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-   032  /BNTUL/03/12
A.     TERDAKWA   ;
            Nama lengkap             
            Tempat lahir                :  Gareng
            Umur / Tgl. Lahir         :  Yogyakarta, 1 Desember 1988
            Jenis kelamin               : laki-laki
            Kebangsaan                 : Indonesia
            Tempat tinggal             : Dusun Amarto RT 05/ RW 03, Desa Alengka, Yogyakarta.
            A g a m a                     : Islam
            Pekerjaan                     : Buruh
            Pendidikan                   : SD

B.    DAKWAAN       :
“Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal  3 Maret 2012 sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di jalan Ringroad Barat tepatnya di Dusun Pelemgurih, Desa Pelemkecut, Kec. Gamping, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk melempiaskan kemarahannya secara melawan hukum telah menganiaya atau setidak-tidaknya memukuli  korban petruk dengan sengaja.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
·         Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa  melihat petruk sedang berjalan seorang diri, maka tanpa berkata terlebih dahulu, terdakwa memukuli korban dengan tangan kosong  mengenai  bagian  pipi dan kening sehingga petruk menderita luka memar di bagian pipi sebesar 3x3 cm dan kening  sebesar 2x3 cm.
·         Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (2) KUHP.

Sleman,   03 maret 2012
                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

RIDWAN ROFA’I., SH   
        Jaksa Madya Nim 20100610123


TINDAK PIDANA KORUPSI


Korupsi berasal dari kata latin ”Corruptio” atau ” Corruptus” , dalam bahasa Inggris ”Corruption” dan dalam bahasa Belanda “Korruptie”. Dalam kamus besar bhs Indonesia, korup berarti buruk, rusak, busuk, suka menerima uang sogok, dan Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Perkembangan Peraturan Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
  
Peraturan yang pertama kali ada adalah:
Peraturan Pengguasa Perang Pusat  KSAD Nomor Prt/Perpu/013/1958 (tg 16 April 1958) dan Peraturan Penguasa Perang Pusat KSAL nomor Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958. Menurut kedua peraturan ini perbuatan korupsi terdiri dari korupsi pidana dan perbuatan korupsi lainnya (bukan pidana). Istilah korupsi pertama kali muncul dalam perundangan Indonesia, dalam Peraturan  Nomor Prt/perpu/013/1958, Undang-undang  nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi , Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang mulai berlaku 16 Agustus 1999. Peraturan ini kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tgl 21 Nopember 2001 yang berlaku sampai sekarang

Pelaku TPK
Orang perseorangan (Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau bukan Pengawai Negeri/Penyelenggara Negara)
Korporasi

TPK dalam UU 31/1999 dapat terjadi dengan:
Korupsi Aktif
              Yaitu memprakarsai suatu perbuatan/ pihak yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan.
Korupsi Pasif
Yaitu pihak lain yang memprakarsai atau aktif dalam melakukan suatu perbuatan
Menerima pemberian atau janji.
Dua jenis korupsi
Administrative Corruption: dhi segala sesuatu yg dijalankan sesuai aturan yang berlaku, ttp individu2 tertentu memperkaya diri sendiri.
Against the Rule Corruption: korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misal penyuapan, penyalahgunaan jabatan  untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Memperkaya Diri/Orang Lain Secara Melawan Hukum
Yang dimaksud melawan hukum disini mencakup perbuatan melawan hukum secara formil dan materiel. Perbuatan memperkaya diri sendiri, artinya bhw dg perbuatan melawan hk tsb pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta. Sedangkan memperkaya orang lain maksudnya, akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati.

Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau sarana:
Pelaku tindak pidana korupsi adalah seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu ditentukan dlm Ps 3 UU No. 31 tahun 1999 yang menent: ” setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara............”. Setiap orang adalah orang perorangan dan korporasi. Dalam hal ini berarti mereka yang menyalahgunakan kewenwngan atau kesempatan. Dan ini dipunyai oleh orang yang mempunyai kedudukan , jabatan atau pegawai negeri

Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara
Menghukum setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepad pegawai negeri atau peny negara.
Jadi disini terjadi suap aktif. Tujuan dari pemberian atau janji  kepada peg. Neg. atau penyelenggara negara tsbt agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban
Menyuap Hakim dan Advokat
Melarang setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim atau advokat dalam bentuk apapun baik uang, benda atau kenikmatan lainnya.
Perbuatan Curang
          Pelaku perbuatan curang dhi adalah pemborong, ahli bangunan, orang yang mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan.
Yang dimaksud perbuatan curang dalam hal ini adalah tipu daya, memakai nama palsu, atau keadaan tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya
Penggelapan dalam Jabatan
Yang digelapkan adalah uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu melakukan perbuatan tersebut

Memalsu Buku atau Daftar Khusus Pemeriksaan Administrasi
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 9 UU no 20 tahun 2001 ini adalah dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Menerima Hadiah atau janji
Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya

Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata. Baik di terima di dlm neg maupun luar neg yg dilakukan dg menggunakan sarana elektronik atau bukan.
Men. ketent ps 12 B tsb,  setiap gratifikasi kpd peg. neg atau peny neg dianggap pemberian suap..
Pasal 12 B UU No. 20/2001 mengatakan:
a. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap    pemberian suap, dengan ketentuan:
1. jika nilainya 10 juta atau lebih pembuktian ada pada penerima gratifikasi
2. jika nilainya kurang dari 10 juta pembuktian ada pada penuntut umum
b. pidana bagi peg.neg tsb adl:ut ayat 1 pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 th dan denda minimal 20 jt maksimal 1 milyar. http://thecriminalcity.blogspot.com/

Thursday 22 November 2012

CONTOH SURAT TUNTUTAN


KEJAKSAAN NEGERI  YOGYAKARTA                                                                           P42
“PRO JUSTITIA”
                                                                                           SURAT   TUNTUTAN
                                                                             NOMOR REG. PERKARA  : PDM-17/YOGYA/07/2009
A.      TERDAKWA  
      Nama lengkap               :  AGUS KUSYANA alias COCOT bin SURYADI
      Tempat lahir                   :  Yogyakarta
      Umur /tgl lahir                :  22 tahun/ 16 Agustus 1987
      Jenis kelamin                  : Laki-laki
      Kebangsaan                   : Indonesia
      Tempat tinggal               : Prawirodirjan GM 2/635. RT/RW:052/016. Kelurahan Prawirodirjan. Kecamatan Gondomanan. Yogyakarta
      A g a m a                         : Islam
      Pekerjaan                        : Wiraswasta
      Pendidikan                      : SMP kelas 2
      Status                               : Belum kawin
B.      PENAHANAN   :
Ditahan oleh Penyidik  :  tanggal 18 Maret 2009 s.d. 6 April 2009.                
Ditahan oleh Penuntut Umum : tanggal 7 April 2009 s.d. 16 Mei 2009


C.      DAKWAAN       :
       …….. Bahwa  terdakwa  Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap orang bernama Danang bin Patmowiyono.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan sebilah pisau atau senjata tajam menggunakan tangan sebelah kanan terhadap korban dan mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan yang mengakibatkan luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter dan jari manis terluka serta telapak tangan memar.
Perbuatan tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 351  KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa      :
Keterangan saksi-saksi :
1.       Saksi  1   
                Identitas saksi
-          Nama                                             : Danang bin Patmowiyono
-          Tempat tanggal lahir  : Sragen 6 Januari 1982
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki

-          Alamat                                          : Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop.
DI Yogyakarta atau Cengklik Rt/Rw: 06/02 Kel. Jono Kec. Tanon Kab. Sragen Prop. Jawa Tengah
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Karyawan Hotel
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SMK
-          Status                                             : belum kawin
                memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan Saksi 1 dalam keadaan sakit namun bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 1 dengan terdakwa kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 1 menerangkan sewaktu di rumah kost di Salakan Kel. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul Prop. DIY menerima SMS dari Sdr. Heri (saksi 2) yang isinya seperti mengancam dan mengganggu istrinya.
-          Karena saksi 1 merasa tidak pernah mengganggu istri Heri (saksi 2) selanjutnya menghubungi Sdr. Heri dengan maksud untuk menyelesaikan masalah, dan Sdr. Heri menyuruh saksi 1 datang ke tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-          Saksi 1 datang di tempat PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No.30 Yogyakarta setelah bertemu dengan Sdr. Heri, saksi 1 terlibat adu mulut dan bertengkar selanjutnya saksi 1 dengan tangan kiri memegang krah dan tangan kanan mnegepal ke arah muka Sdr. Heri.
-          Tiba-tiba tersangka dari arah utara dengan membawa sebilah pisau di tangan kanannya mengayunkan pisaunya sebanyak 3 kali ke arah saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah pisaunya ke arah saksi 1 tetapi tidak mengenai, yang kedua tersangka mengayunkan pisaunya ke arah saksi 1 dan mengenai atau  melukai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan, dan yang ktiga tersangka mengayunkan pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 tersangka dicgah atau dilerai dengan cara di pegang, selanjutnya saksi 1 dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan Yogyakarta.
-          Saksi 1 menerangkan bahwa kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau tersebut mengenai tangan sebelah kanan bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan sebelah kanan memar.
-          Saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 1 menerangkan bahwa jarak dengan tersangka sangat dekat atau di belakang sebelah kanan dan penerangan cukp terang oleh sinar lampu listrik.
-          Saksi 1 diantar oleh petugas dari Polsek Mergangsan Yogyakarta berobat ke RSUD Kota Yogyakarta dan oleh dokter yang merwat saksi 1 disarankan untuk obat jalan.

2.       Saksi  2
                Identitas   saksi
-          Nama                                             : Heri Purwanto bin Sartono (almrhm)
-          Tempat tanggal lahir  : Gunungkidul, 31 Maret 1986
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Bausasran DN 3/ 770 Rt/Rw: 038/010 Kel. Bausasran
Kec. Danurejan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Mahasiswa
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SLTP
-          Status                                             : belum kawin

                memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi 2 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 2 dengan tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan saksi 1 kenal namun tidak ada hubungan keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jlan Sisingamangaraj No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa yang menjadi korban kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau adalah saksi 1 bernama Danang dan yang melakukan kekerasan adalah tersangka bernama Agus alias Cocot.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa cara tersangka melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 yaitu sewaktu saksi 1 dan saksi 2 berbincang untuk menyelesaikan masalah pribadi, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan dengan membawa sebilah pisau yang dipegang dengan tangan kanan selanjutnya setelah dekat tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 sebanyak tiga kali, pertama karena jaraknya masih jauh dengan saksi 1 pisau tidak mengenai saksi 1, yang kedua tersangka mengayunkan pisau dengan tangan kanan mengenai tangan sebelah kanan yang mengakibatkan jari tengah dan jari manis mengalami luka dan telapak tangan kanan memar, yang ketiga tersangka mengayunkan pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 dicegah atau dilerai dengan cara tersangka dipegang oleh saksi 2.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa kekerasan tersebut mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan dari saksi 1.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa akibat yang dialami oleh saksi 1 dari kekerasan dengan sebilah pisau tersebut adalah jari manis dan jari tengah mengalami luka dan mengeluarkan darah serta telapak tangan memar.
-          Benar bahwa saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan dengan sebilah pisau yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 2 tidak mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan sebilah pisau karena yang mempunyai maslah adalah saksi 1 dan saksi 2.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sangat dekat dan penerangan cukup terang dengan sinar lampu listrik.
-          Saksi 2 mengetahui bahwa saksi 1 diantar berobat ke RSUD Kota Yogyakarta oleh petugas dari Polsek Mergangsan tetapi hanya rawat jalan.
-          Saksi 2 menerangkan bahwa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1 adalah milik tersangka sendiri.

3.       Saksi 3
                Identitas  saksi
-          Nama                                             : Angga Sumadi Putra
-          Tempat tanggal lahir  : Yogyakarta, 20 Agustus 1983
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Keparakan Lor MG 1/ 842 Rt/ Rw: 42/09 Kel. Keparakan
Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Wiraswasta
-          Agama                                           : Islam
-          Status                                             : Kawin
                memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut   :
-          Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Saksi 3 dengan tersangka kenal tetapi tidak ada hubungan family atau keluarga. Saksi 2 dengan saksi 1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB, telah terjadi penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau atau senjata tajam di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa yang menjadi korban kekerasan adalah saksi 1 bernama Danang karyawan Hotel Indah Palace dan yang melakukan kekerasan dengan sebilah pisau adalah tersangka bernama Agus alias Cocot.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa cara tersangka melakukan kekerasan terhadap saksi 1 ketika saksi 1 dan 2 saling berhadapan, tiba-tiba dari arah utara tersangka berjalan ke arah selatan dengan membawa sebilah pisau menyerang saksi 1 yang mengenai tangan sebelah kanan, setelah menyerang dan mengenai tangan kanan, tersangka masih berusaha menyerang tetapi oleh saksi 2 tersangka dihalangi.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan sebilah pisau tersebut mengenai tangan kanan dari saksi 1.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa tersangka mengayunkan sebilah pisau sebanyak satu kali yang mengenai tangan sebelah kanan saksi 1
-          Saksi 3 tidak melihat saksi 1 mengalami luka karena setelah kejadian saksi 1 pergi ke arah utara dengan sepeda motor.
-          Benar bahwa saksi 1 tidak melakukan pembalasan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
-          Saksi 3 tidak mengetahui penyebab sehingga terjadinya kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yang dilakukan tersangka karena yang mempunyai masalah adalah saksi 1 dan 2.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa jarak antara tersangka dengan saksi 1 sekitar 3 (tiga) meteran dan penerangan cukup terang dengan sinar atau lampu listrik.
-          Saksi 3 menerangkan bahwa sebilah pisau dengan panjang kira-kira 30 cm warna silver atau stainless steel, membenarkan bahwa pisau tersebut yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1.
Keterangan  Terdakwa 
                Identitas terdakwa
-          Nama                                             : Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi
-          Tempat tanggal lahir  : Yogyakarta, 16 Agustus 1987
-          Jenis kelamin                                : Laki-laki
-          Alamat                                          : Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel.
Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta
-          Kewarganegaraan                       : Indonesia
-          Pekerjaan                                      : Wiraswasta
-          Agama                                           : Islam
-          Pendidikan                                    : SMP kelas 2
-          Status                                             : Belum kawin
memberikan keterangan  di bawah sumpah sebagai berikut   :
-          Bahwa saat dimintai keterangan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.
-          Tersangka dalam menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya saat diperiksa tidak akan menggunakan Penasehat Hukum atau Pengacara melainkan akan dihadapi sendiri mulai dari tingkat Penyidikan sampai siding di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
-          Tersangka mengaku belum pernah dihukum dan tidak dalam perkara lain.
-          Tersangka dengan saksi 1 tidak kenal dan tidak ada hubungan family atau keluarga tetapi dengan saksi 2 dan 3 kenal tetapi tidak ada hubungan keluarga.
-          Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.00 WIB tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi berangkat dari rumah Prawirodirjan Gm 2/635 Rt/Rw: 052/016 Kel. Prawirodirjan Kec. Gondomanan Kota Yogyakarta, dengan tujuan bermain PS di PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Yogyakarta.
-          Setelah sampai PS Atmosfer ternyata penuh, selanjutnya tersangka duduk di luar mengantri atau menunggu giliran PS yang kosong.
-          Tersangka mengetahui bahwa telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Mergangsan sehubungan dengan telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau trehadap saksi 1.
-          Sekira jam 23.40 WIB tersangka melihat saksi 2 keluar dari ruangan PS, dan tersangka melihat saksi 1 datang dari arah selatan, kemudian saksi 1 dan 2 bertemu di depan PS saling adu mulut atau cek cok, tetapi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka baik saksi 1 maupun 2 disuruh pergi dan benar baik saksi 1 dan 2 pergi ke arah selatan kira-kira lima meter.
-          Tersangka melihat di selatan saksi 1 dan 2 masih cek cok, saksi 1 dengan tangan kiri memegang krah baju dan tangan kanan mengepal diarahkan ke muka saksi 2, karena tersangka sudah kenal dengan saksi 2 kemudian tersangka berniat untuk menolong.
-          Selanjutnya tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di jok sepeda motor milik tersangka, setelah diambil tersangka membawa sebilah pisau tersebut dengan tangan kanan, lalu berjalan ke arah selatan atau mendekat ke arah saksi 1.
-          Setelah dekat dengan saksi 1, tersangka mengayunkan sebilah pisau dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, pertama tersangka mengayunkan ke arah saksi 1 karena jarak dengan saksi 1 masih satu meteran tidak mengenai sasaran, kedua tersangka kembali mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 yang mengenai tangan sebelah kanan, ketiga tersangka mengayunkan sebilah pisau ke arah saksi 1 tetapi oleh saksi 2 tersangka dipegang atau dilerai.
-          Setelah tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengayunkan sebilah pisau ke saksi 1, tersangka melihat saksi 1 pergi ke arah utara, selanjutnya tersangka dengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah selatan dan pulang ke rumah.
-          Sampai di rumah tersangka mengambil sebilah pisau di dalam jok sepeda motor, sewaktu mengambil sebilah pisau tersebut tersangka melihat ada bekas atau bercak darah di pisau tersebut, selanjutnya tersangka menyembunyikan sebilah pisau yang digunakan untuk melukai saksi 1 di dalm kamar di bawah kasur.
-          Tersangka menerangkan telah melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan mengayunkan sebilah pisau sebanyak tiga kali tetapi yang mengenai saksi 1 hanya sekali, yang mengenai tangan sebelah kanan.
-          Tersangka menerangkan akibat yang dialami yaitu saksi 1 mengalami luka pada tangan sebelah kanan tetapi tidak tahu pasti dan saksi 1 mengeluarkan darah karena sewaktu mengambil sebilah pisau dan akan disembunyikan ternyata pisau tersebut ada bercak darah.
-          Maksud dan tujuan tersangka melakukan kekerasan dengan sebilah pisau terhadap saksi 1  agar saksi 1 merasa sakit dan terluka.
-          Tersangka menerangkan melakukan kekerasan terhadap saksi 1 dengan cara mengayunkan sebilah pisau dan dilakukan sendiri.
-          Tersangka menerangkan mempunyai niat melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau sewaktu saksi 1 dan 2 bertengkar atau cek-cok.
-          Tersangka menerangkan bahwa saksi 1 tidak melakukan perlawanan dan tidak membalas.
-          Tersangka tidak melakukan pertolongan setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 dan tersangka tidak mengetahui saksi 1 berobat ke rumah sakit karena setelah melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau tersangka pergi.
-          Tersangka menerangkan sewaktu melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau terhadap saksi 1 jaraknya sangat dekat atau di depan tersangka sebelah kanan dengan penerangan cukup terang dari sinar lampu listrik.
-          Tersangka menerangkan bahwa pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm adalah milik tersangka.
-          Tersangka menerangkan telah membawa sebilah pisau tersebut sejak dari rumah dan disimpan di dalam jok sepeda motor.
-          Tersangka menerangkan sewaktu membawa dan menyimpan sebilah pisau tersebut tidak pernah minta ijin terhadap pihak yang berwenang.
-          Tersangka menerangkan maksud dan tujuannya membawa dan menyimpan sebilah pisau untuk berjaga-jaga.
-          Tersangka menerangkan setelah diperlihatkan oleh Penyidik bahwa sebilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm adalah benar yang telah digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap saksi 1.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa:
-          1 (satu) bilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm
Barang bukti tersebut disita dari tersangka Agus Kusyana alias Cocot bin Suryadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2009 sekira jam 24.00 WIB.
Visum et Repertum:
Dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Visum et Repertum Luka Nopol: B/03/III/2009/Reskrim tanggal 16 Maret 2009 memohon kepada Dir. RSUD Kota Yogyakarta untuk dibuatkan hasil Visum et Repertum. Dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Visum et Repertum No.331/885/RSUD/III/2009 tanggal 19 Maret 2009
Berdasarkan  fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan sesuai dengan bentuk dakwaan yakni dakwaan tunggal maka kami akan membuktikan dakwaan  yang menurut  kami dapat dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa yaitu: Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan  unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP:
Penganiayaan ialah barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
Pembahasan unsur-unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:
a.       Barangsiapa:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri yang didukung dengan Visum et Repertum maka sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.


b.       Dengan sengaja melakukan perbuatan:
Unsur ini terpenuhi yaitu tersangka Agus Kusyana alias Cocot atas kesadarannya sendiri dengan sengaja telah mengayunkan sebilah pisau sebanyak 3 (tiga) kali, pertama tidak mengenai saksi Danang, kedua mengenai tangan sebelah kanan pada bagian jari tengah, jari manis dan telapak tangan dan ketiga dengan sengaja telah mengayunkan sebilah pisau terhadap Danang tetapi dihalangi oleh Heri.

c.        Menimbulkan rasa sakit atau luka:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka dan didukung dengan Visum et Repertum bahwa akibat yang dialami saksi korban Danang yaitu terdapat luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter sehingga dijahit dengan dua jahitan dan jari manis terluka serta telapak tangan memar.
Unsur-unsur Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951:
Barangsiapa tanpa hak membawa, mepunyai dalam miliknya dan mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk:
a.       Barangsiapa:
Berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi, keterangan tersangka sendiri yang didukung dengan barang bukti yang disita maka sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah tersangka Agus Kusyana alias Cocot.


b.       Dengan tanpa hak membawa dan mempunyai dalam miliknya:
Dengan maksud membawa dan mempunyai dijelaskan sebelum digunakan sebilah pisau tersebut dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka tanpa seijin pihak yang berwenang dan setelah digunakan untuk melukai Danang, sebilah pisau tersebut disimpan kembali di jok sepeda motor tersangka dan selanjutnya sebilah pisau tersebut di simpan di dalam kamar rumah di bawah kasur tersangka.

c.        Mempergunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk:
Berdasarkan fakta dan keterangan para saksi dan keterangan tersangka sendiri, serta didukung dengan Visum et Repertum bahwa akibat dari digunakannya senjata tersebut terhadap saksi Danang telah melukai tangan sebelah kanan pada bagian jari manis dan luka sobek di jari ketiga (jari tengah) tangan kanan dengan ukuran tiga kali dua kali tiga sentimeter dan mengeluarkan darah serta telapak tangan kanan memar.
     Dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-          Tersangka Agus Kusyana alias Cocot telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau yangmenimbulkan rasa sakit atau luka terhadap diri saksi bernama Danang pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2009 sekira jam 23.40 WIB di depan PS Atmosfer Jalan Sisingamangaraja No. 30 Kel. Brontokusuman Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta.
-          Sehingga terhadap tersangka Agus Kusyana alias Cocot didakwakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu : 
     Hal- hal yang memberatkan terdakwa :
     1. Terdakwa dengan sengaja sudah melakukan perbuatan kekerasan.
     2. Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban.

Hal-hal yang meringankan  :
1. Terdakwa telah mengakui sendiri perbuatannya.
     2. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
     Berdasarkan uraian dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan    memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan,


M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.       Menyatakan terdakwa Agus Kusyana alias Cocot melakukan tindak pidana penganiayaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
2.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Kusyana alias Cocot dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.       Menyatakan barang bukti berupa :
-          1 (satu) bilah pisau stainless steel dengan gagang terbuat dari besi yang panjang keseluruhannya 35 cm,
diamankan oleh pihak yang berwenang.
4.        Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 4.000,-
Demikianlah tuntutan pidana ini dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal  20 Maret 2009 .

                                                                                                                                    Penuntut  Umum


                                                                                                                                RIDWAN ROFA’I, S.H
     Jaksa Madya NIP.20100610123
                    http://thecriminalcity.blogspot.com/