Wednesday 29 January 2014

CONTOH EKSEPSI




EKSEPSI
ATAS NAMA TERDAKWA
SATRIA BIN M. YUNUS
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR :103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN
Oleh tim Pembela :
Ridwan Rofa’i S.H
Mas rizal S.H
Oby dinata S.H

Kepada yang terhormat,
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA
Perkara pidana No.103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN
Pada pengadilan Negeri SLEMAN
Di-
SLEMAN
Bapak/ibu majelis hakim yang kami hormati
Saudara jaksa Penuntut umum yang kami hormati

Sehubungan dengan adanya dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankan kami menyampaikan Eksepsi atas nama SATRIA Bin M. YUNUS, sebagai berikut :

DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
1.     Bahwa jaksa penuntut umum dalam menulis nomor perkaranya salah dan oleh karena itu dakwaan itu dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.     Bahwa jaksa penuntut umum juga dalam menulis kejaksaan negeri nya harus disambung dengan slemannya. Oleh karena itu dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
3.     Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah Error Inpersona, karena identitas TERDAKWA ternyata tidak sesuai dan sangat berbeda dengan identitas terdakwa, yang seharusnya beralamatkan Jln.Moses Gatot kaca No 5555, catur Tungal, depok, sleman dan bukan yogyakarta. Maka dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
4.     Bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumitu tidak tepat, karena didalam dakwaan tersebut tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010 dan yang seharusnya tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010, Oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, dan harus dinyatakan ditolak.
5.     Bahwa jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian yang ditaksir oleh korban ialah 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) adalah tidak sesuai dengan kenyataannya yang hanya mengalami kerugian sebesar 150 ( Seratus lima puluh rupiah ), hal itu disebabkan karena motor yang diambil oleh terdakwa ini ialah motor miliknya Pemkab Sleman, karena itu Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
6.     Bahwa dakwaan Penuntut Umum ini tidak mencantumkan tanggal kapan surat dakwaan tersebut dikeluarkan, dan juga Dakwaan tersebut tidak ada tanda tanggan, karena itu surat Dakwaan ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan  hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Bapak/ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER
1.     Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
3.     Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.


SUBSIDER
Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yth. Bapak/ ibu Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih.


                                                                             Sleman, 21 Maret 2010
                                                                                 Hormat kami
                                                                      Kuasa Hukum


                                                                     Ridwan rofa’i. S.H


                                                                    Mas rizal. S.H


                                                                    Oby dinata. S.H

CONTOH EKSEPSI

No comments:

Post a Comment