EKSEPSI
ATAS
NAMA TERDAKWA
SATRIA
BIN M. YUNUS
DALAM
PERKARA PIDANA NOMOR :103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN
Oleh
tim Pembela :
Ridwan
Rofa’i S.H
Mas
rizal S.H
Oby
dinata S.H
Kepada yang terhormat,
MAJELIS
HAKIM PEMERIKSA
Perkara pidana No.103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN
Pada pengadilan Negeri
SLEMAN
Di-
SLEMAN
Bapak/ibu majelis hakim
yang kami hormati
Saudara jaksa Penuntut
umum yang kami hormati
Sehubungan dengan
adanya dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankan kami
menyampaikan Eksepsi atas nama SATRIA Bin M. YUNUS, sebagai berikut :
DAKWAAN
BATAL DEMI HUKUM
1.
Bahwa jaksa penuntut umum dalam menulis
nomor perkaranya salah dan oleh karena itu dakwaan itu dinyatakan tidak sah
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.
Bahwa jaksa penuntut umum juga dalam
menulis kejaksaan negeri nya harus disambung dengan slemannya. Oleh karena itu
dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
3.
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah
Error Inpersona, karena identitas TERDAKWA ternyata tidak sesuai dan sangat
berbeda dengan identitas terdakwa, yang seharusnya beralamatkan Jln.Moses Gatot
kaca No 5555, catur Tungal, depok, sleman dan bukan yogyakarta. Maka dengan
demikian Dakwaan Jaksa Penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima.
4.
Bahwa penahanan yang dilakukan oleh
penyidik didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumitu tidak tepat, karena
didalam dakwaan tersebut tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010 dan
yang seharusnya tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010, Oleh karena itu
Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, dan harus dinyatakan ditolak.
5.
Bahwa jaksa penuntut umum menyebutkan
bahwa kerugian yang ditaksir oleh korban ialah 14.000.000 ( empat belas juta
rupiah ) adalah tidak sesuai dengan kenyataannya yang hanya mengalami kerugian
sebesar 150 ( Seratus lima puluh rupiah ), hal itu disebabkan karena motor yang
diambil oleh terdakwa ini ialah motor miliknya Pemkab Sleman, karena itu
Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
6.
Bahwa dakwaan Penuntut Umum ini tidak
mencantumkan tanggal kapan surat dakwaan tersebut dikeluarkan, dan juga Dakwaan
tersebut tidak ada tanda tanggan, karena itu surat Dakwaan ini batal demi hukum
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Bapak/ibu Majelis
Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER
1. Menerima
dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau
setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
3. Membebankan
seluruh biaya perkara ini kepada negara.
SUBSIDER
Memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan, atas
perhatian dan perkenan Yth. Bapak/ ibu Majelis Hakim, kami sampaikan terima
kasih.
Sleman, 21 Maret 2010
Hormat kami
Kuasa Hukum
Ridwan rofa’i. S.H
Mas rizal. S.H
No comments:
Post a Comment