KEJAKSAAN
NEGERI SLEMAN
P-29
UNTUK
KEADILAN
SURAT DAKWAAN
NOMOR
REG. PERKARA PERKARA : PDM- 032 /BNTUL/03/12
A.
TERDAKWA ;
Nama
lengkap
Tempat
lahir : Gareng
Umur
/ Tgl. Lahir : Yogyakarta, 1 Desember 1988
Jenis
kelamin :
laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
tinggal :
Dusun Amarto RT 05/ RW 03, Desa Alengka, Yogyakarta.
A
g a m a :
Islam
Pekerjaan :
Buruh
Pendidikan :
SD
B. DAKWAAN :
“Bahwa
ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 3
Maret 2012 sekira Jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat
di jalan Ringroad Barat tepatnya di Dusun Pelemgurih, Desa Pelemkecut, Kec.
Gamping, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk melempiaskan kemarahannya
secara melawan hukum telah menganiaya atau setidak-tidaknya memukuli korban petruk dengan sengaja.
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
·
Bahwa
pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa melihat petruk sedang berjalan seorang diri,
maka tanpa berkata terlebih dahulu, terdakwa memukuli korban dengan tangan
kosong mengenai bagian
pipi dan kening sehingga petruk menderita luka memar di bagian pipi sebesar
3x3 cm dan kening sebesar 2x3 cm.
·
Perbuatan
terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (2) KUHP.
Sleman, 03 maret 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIDWAN ROFA’I., SH
Jaksa Madya Nim 20100610123
No comments:
Post a Comment