Friday 7 December 2012

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


1.      pandangan hukum Islam terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga
Pandangan islam dalam KDRT adalah sebuah idiologi atau sebuah acuan dari sudut pandang atau dari sistem islam tentang tindak kekerasan didalam rumah tangga,  yang lebih dulu diatur didalam alQu’an dan hadist. Akan tetapi berdasarkan penelitian ini diperoleh,  bahwa Islam tidak mengenal istilah atau definisi kekerasan dalam rumah tangga secara khusus. Kekerasan dalam rumah tangga menurut Islam termasuk ke dalam kategori kejahatan (kriminalitas) secara umum. (“ baitijannati.wordpress.com”). Seperti halnya pengertian KDRT didalam undang-undang  adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Butir 1).
Adapun didalam Surat An-Nisa:19 Allah swt. memerintahkan bahwa perempuan harus diperlakukan dengan baik. "Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap mereka….sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan". Dalam surat Ar-Rum:21, Allah swt menyuruh agar keluarga (suami, istri) harus dibangun dengan dasar saling mencintai dan saling menyayangi (“ Surat An-Nisa:19”).
Begitu juga di dalam Hadis yang meriwayatkan amanah Nabi Muhammad kepada para sahabat agar berlaku baik terhadap istri-istrinya banyak ditemukan. Mulai dari yang diriwayatkan oleh  Tarmidzi. Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda "Yang paling baik dikalangan kamu adalah mereka paling sopan terhadap istrinya" (HR. Tarmidzi). Atau dalam riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Mereka meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda: "…para suami yang memukul istrinya bukanlah termasuk orang-orang baik diantara kamu"(HR.Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah). Dalam Hadist lain Nabi mewanti-wanti agar "Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah swt" (HR. Abu Daud).
Jika melihat firmah Allah SWT dan Hadist Nabi di atas, maka kekerasan terhadap perempuan, adalah hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan jika perempuan melakukan  nusyuz, Allah tetap memerintahkan agar memperlakukan perempuan dengan baik:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka dan pukullah (wadharibuhunna) mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi Maha Besar." (“An Nisa: 34”)
Kata wadharibunna yang berasal dari kata dharaba lebih banyak ditafsirkan dengan memukul. Ini sering dijadikan alasan pemukulan suami terhadap istri. Padahal kata dharaba memiliki arti yang sangat luas seperti mendidik, mencangkul, memelihara bahkan menurut Ar-Raghib secara metaforis berarti melakukan hubungan seksual. Islam adalah agama rahmatal lil alamin (pembawa rahmat, kebaikan) bagi alam semesta. Sangat tidak mungkin jika Islam mengajarkan kekerasaan terhadap siapapun dan apapun yang ada dialam semesta ini. Jika kita mengimani kekerasaan, maka sebenarnya kita mengingkari ayat-ayat Alqur’an dan mengingkari kewelasasihan Nabi Muhammad saw.
2.      mekanisme penanganannya menurut hukum Islam
Adapun ketegangan maupun konflik yang terjadi di dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa. Namun, apabila ketegangan itu berbuah kekerasan, seperti: menampar, menendang, memaki, menganiaya dan lain sebagainya, ini adalah hal yang tidak biasa. Demikian itulah potret KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Ada banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT.(“http://d2bnuhatama.blogspot.com/2011/08/makalah-pancasila-kekerasan-dalam-rumah.html”).
Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
a.       Cara penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam yaitu melalui pemberian sanksi hukuman dimana hukuman tersebut diterapkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
b.      landasan keimanan. Makanya, antara suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami sholeh dan istrisholehah akan jauh dari KDRT.
c.       Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
d.      Harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
e.       Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
f.       Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
g.      Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.


3.      Faktor dan sanksi bagi pelaku tindak KDRT dalam islam
a.       Faktor-faktor
Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’. (“http://d2bnuhatama.blogspot.com/2011/08/makalah-pancasila-kekerasan-dalam-rumah.html”).
Disinilah kekeliruan mendasar dari kelompok Feminis, yang menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (jenis kelamin) korban atau pelakunya, bukan pada hukum syara’. Mereka membela pelacur, karena dianggap sebagai korban. Sebaliknya mereka menuduh poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.
Padahal, kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.
Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru bias gender.
Lebih dari itu, kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT.
Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dll. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.
Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah memicu ketidak-pahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya kesadaran pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja. Lahirlah kebodohan secara sistematis pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun berada pada derajat sangat rendah.
Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh.
Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia,  juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar peraturan Allah SWT, siapapun pelakunya, baik laki-laki maupun wanita.

b.      Sanski Pelaku Jarimah
Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah tangga. Dan semua bentuk kriminalitas, baik di lingkup domestik maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan. Semisal bagi orang yang menuduh wanita berzina tanpa bukti, pelakunya dihukum oleh Islam (“http://baitijannati.wordpress.com/2007/02/02/pandangan-islam-terhadap-kekerasan dalam-rumah-tangga”). Perkara ini termasuk dalam hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan  (Qs. an-Nûr [24]: 4).
Pelacuran merupakan tindakan kriminalitas, dimana wanita yang melakukannya akan diberikan sanksi hukum, demikian juga lelakinya yang pezina. Islam tidak memandang apakah korban atau pelakunya laki-laki atau perempuan. Pelacuran, bagaimanapun tetap perbuatan tercela, tidak perduli laki-laki atau perempuan.
Sebaliknya, poligami bukanlah bentuk kekerasan terhadap wanita karena tidak dilarang oleh syariat Islam. Tapi menyakiti wanita dengan memukulnya sampai terluka, adalah merupakan kekerasan terhadap wanita, baik dia monogami atau poligami. Karena memukul wanita sampai dirinya terluka adalah perbuatan melanggar aturan Allah SWT.
Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa laki-laki, pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan. Berikut ini beberapa perilaku jarimah dan sanksinya menurut Islam terhadap pelaku:
1. Qadzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik  berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali.” (Qs. an-Nûr [24]: 4-5).
2. Membunuh, yakni ‘menghilangkan’ nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT: “Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. al-Baqarah [2]: 179).
3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya.” Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupa hukuman yang diserahkan bentuknya kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.
4. Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
5. Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga, maka diberikan sanksi yang maksimal
6. Penghinaan. Jika ada dua orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi penjara sampai 4 tahun (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).



No comments:

Post a Comment