Korupsi berasal dari kata latin ”Corruptio” atau ”
Corruptus” , dalam bahasa Inggris ”Corruption” dan dalam bahasa Belanda
“Korruptie”. Dalam kamus besar bhs Indonesia, korup berarti buruk, rusak,
busuk, suka menerima uang sogok, dan Korupsi adalah penyelewengan atau
penggelapan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah perbuatan
yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi
atau kelompok tertentu. Perkembangan Peraturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Peraturan yang pertama kali ada adalah:
Peraturan Pengguasa Perang Pusat KSAD Nomor Prt/Perpu/013/1958 (tg 16 April
1958) dan Peraturan Penguasa Perang Pusat KSAL nomor Prt/Z.I/I/7 tanggal 17
April 1958. Menurut kedua peraturan ini perbuatan korupsi terdiri dari korupsi
pidana dan perbuatan korupsi lainnya (bukan pidana). Istilah korupsi pertama
kali muncul dalam perundangan Indonesia, dalam Peraturan Nomor Prt/perpu/013/1958, Undang-undang nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi , Undang-undang nomor 3 tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 31
tahun 1999 yang mulai berlaku 16 Agustus 1999. Peraturan ini kemudian dirubah
dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tgl 21 Nopember 2001 yang
berlaku sampai sekarang
Pelaku TPK
Orang perseorangan (Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara
atau bukan Pengawai Negeri/Penyelenggara Negara)
Korporasi
TPK dalam UU 31/1999 dapat terjadi dengan:
Korupsi Aktif
Yaitu memprakarsai
suatu perbuatan/ pihak yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan.
Korupsi Pasif
Yaitu pihak lain yang memprakarsai atau aktif dalam
melakukan suatu perbuatan
Menerima pemberian atau janji.
Dua jenis korupsi
Administrative Corruption: dhi segala sesuatu yg
dijalankan sesuai aturan yang berlaku, ttp individu2 tertentu memperkaya diri
sendiri.
Against the Rule Corruption: korupsi yang dilakukan
sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misal penyuapan, penyalahgunaan
jabatan untuk memperkaya diri sendiri
atau korporasi.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Memperkaya Diri/Orang Lain Secara Melawan Hukum
Yang dimaksud melawan hukum
disini mencakup perbuatan melawan hukum secara formil dan materiel. Perbuatan
memperkaya diri sendiri, artinya bhw dg perbuatan melawan hk tsb pelaku
menikmati bertambahnya kekayaan atau harta. Sedangkan memperkaya orang lain
maksudnya, akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang
menikmati.
Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau sarana:
Pelaku tindak pidana korupsi
adalah seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu ditentukan dlm
Ps 3 UU No. 31 tahun 1999 yang menent: ” setiap orang yang menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara............”. Setiap orang
adalah orang perorangan dan korporasi. Dalam hal ini berarti mereka yang
menyalahgunakan kewenwngan atau kesempatan. Dan ini dipunyai oleh orang yang
mempunyai kedudukan , jabatan atau pegawai negeri
Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara
Menghukum setiap orang yang
memberi atau menjanjikan sesuatu kepad pegawai negeri atau peny negara.
Jadi disini terjadi suap aktif. Tujuan dari pemberian atau
janji kepada peg. Neg. atau
penyelenggara negara tsbt agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban
Menyuap Hakim dan Advokat
Melarang setiap orang memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim atau advokat dalam bentuk apapun baik
uang, benda atau kenikmatan lainnya.
Perbuatan Curang
Pelaku perbuatan curang dhi adalah
pemborong, ahli bangunan, orang yang mengawasi pembangunan atau penyerahan
bahan bangunan.
Yang dimaksud perbuatan curang dalam hal ini adalah tipu
daya, memakai nama palsu, atau keadaan tertentu yang tidak sesuai dengan
kondisi sesungguhnya
Penggelapan dalam Jabatan
Yang digelapkan adalah uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau
surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu
melakukan perbuatan tersebut
Memalsu Buku atau Daftar Khusus Pemeriksaan Administrasi
Perbuatan yang dilarang dalam
Pasal 9 UU no 20 tahun 2001 ini adalah dengan sengaja memalsu buku-buku atau
daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Menerima Hadiah atau janji
Pegawai negeri atau
penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan
atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata. Baik di terima di dlm neg maupun luar neg yg dilakukan dg menggunakan
sarana elektronik atau bukan.
Men. ketent ps 12 B tsb,
setiap gratifikasi kpd peg. neg atau peny neg dianggap pemberian suap..
Pasal 12 B UU No. 20/2001 mengatakan:
a. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelengara negara dianggap pemberian
suap, dengan ketentuan:
1. jika nilainya 10 juta atau lebih pembuktian ada pada
penerima gratifikasi
2. jika nilainya kurang dari 10 juta pembuktian ada pada
penuntut umum
b. pidana bagi peg.neg tsb adl:ut ayat 1 pidana penjara
seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 th dan denda
minimal 20 jt maksimal 1 milyar. http://thecriminalcity.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment