Friday 23 November 2012

TINDAK PIDANA KORUPSI


Korupsi berasal dari kata latin ”Corruptio” atau ” Corruptus” , dalam bahasa Inggris ”Corruption” dan dalam bahasa Belanda “Korruptie”. Dalam kamus besar bhs Indonesia, korup berarti buruk, rusak, busuk, suka menerima uang sogok, dan Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Perkembangan Peraturan Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
  
Peraturan yang pertama kali ada adalah:
Peraturan Pengguasa Perang Pusat  KSAD Nomor Prt/Perpu/013/1958 (tg 16 April 1958) dan Peraturan Penguasa Perang Pusat KSAL nomor Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958. Menurut kedua peraturan ini perbuatan korupsi terdiri dari korupsi pidana dan perbuatan korupsi lainnya (bukan pidana). Istilah korupsi pertama kali muncul dalam perundangan Indonesia, dalam Peraturan  Nomor Prt/perpu/013/1958, Undang-undang  nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi , Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang mulai berlaku 16 Agustus 1999. Peraturan ini kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tgl 21 Nopember 2001 yang berlaku sampai sekarang

Pelaku TPK
Orang perseorangan (Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau bukan Pengawai Negeri/Penyelenggara Negara)
Korporasi

TPK dalam UU 31/1999 dapat terjadi dengan:
Korupsi Aktif
              Yaitu memprakarsai suatu perbuatan/ pihak yang aktif dalam melakukan suatu perbuatan.
Korupsi Pasif
Yaitu pihak lain yang memprakarsai atau aktif dalam melakukan suatu perbuatan
Menerima pemberian atau janji.
Dua jenis korupsi
Administrative Corruption: dhi segala sesuatu yg dijalankan sesuai aturan yang berlaku, ttp individu2 tertentu memperkaya diri sendiri.
Against the Rule Corruption: korupsi yang dilakukan sepenuhnya bertentangan dengan hukum. Misal penyuapan, penyalahgunaan jabatan  untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
TINDAK PIDANA KORUPSI
Memperkaya Diri/Orang Lain Secara Melawan Hukum
Yang dimaksud melawan hukum disini mencakup perbuatan melawan hukum secara formil dan materiel. Perbuatan memperkaya diri sendiri, artinya bhw dg perbuatan melawan hk tsb pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta. Sedangkan memperkaya orang lain maksudnya, akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati.

Penyalahgunaan Kewenangan, Kesempatan atau sarana:
Pelaku tindak pidana korupsi adalah seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu ditentukan dlm Ps 3 UU No. 31 tahun 1999 yang menent: ” setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara............”. Setiap orang adalah orang perorangan dan korporasi. Dalam hal ini berarti mereka yang menyalahgunakan kewenwngan atau kesempatan. Dan ini dipunyai oleh orang yang mempunyai kedudukan , jabatan atau pegawai negeri

Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara
Menghukum setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepad pegawai negeri atau peny negara.
Jadi disini terjadi suap aktif. Tujuan dari pemberian atau janji  kepada peg. Neg. atau penyelenggara negara tsbt agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban
Menyuap Hakim dan Advokat
Melarang setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim atau advokat dalam bentuk apapun baik uang, benda atau kenikmatan lainnya.
Perbuatan Curang
          Pelaku perbuatan curang dhi adalah pemborong, ahli bangunan, orang yang mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan.
Yang dimaksud perbuatan curang dalam hal ini adalah tipu daya, memakai nama palsu, atau keadaan tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya
Penggelapan dalam Jabatan
Yang digelapkan adalah uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu melakukan perbuatan tersebut

Memalsu Buku atau Daftar Khusus Pemeriksaan Administrasi
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 9 UU no 20 tahun 2001 ini adalah dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Menerima Hadiah atau janji
Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya

Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata. Baik di terima di dlm neg maupun luar neg yg dilakukan dg menggunakan sarana elektronik atau bukan.
Men. ketent ps 12 B tsb,  setiap gratifikasi kpd peg. neg atau peny neg dianggap pemberian suap..
Pasal 12 B UU No. 20/2001 mengatakan:
a. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap    pemberian suap, dengan ketentuan:
1. jika nilainya 10 juta atau lebih pembuktian ada pada penerima gratifikasi
2. jika nilainya kurang dari 10 juta pembuktian ada pada penuntut umum
b. pidana bagi peg.neg tsb adl:ut ayat 1 pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 th dan denda minimal 20 jt maksimal 1 milyar. http://thecriminalcity.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment