Saturday 24 November 2012

PENCEGAHAN KEJAHATAN SEBAGAI USAHA PENGAMANAN MASYARAKAT


Pencegahan kejahatan ialah upaya untuk menindaklanjuti supaya kejahatan tidak terjadi, sehingga tidak menimbulkan korban. Kejahatan itu sendiri ialah suatu tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan korban,  sehingga menurut pendapat para ahli:
a)      Soedjono Dirdjosisworo
Kejahatan adalah perilaku manusia yang melanggar norma (hukum pidana), merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban-korban sehingga tidak dapat dibiarkan.
b)      Sutherland
Kejahatan adalah perilaku yang dilarang negara karena merugikan. Terhadapnya negara bereaksi dengan menjatuhkan hukuman sebagai upaya mencegah dan memberantasnya.
c)      W. A BONGER
Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial  yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita.
d)     RiCHARD QUINNEY
Menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh yang berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan:
a. Ekonomi
b. Pengangguran
c. Lingkungan
d. Pendidikan
e. Agama

Pengamanan masyarakat (social defence)?
Menurut Men Marc Ancel Social defence dibagi menjadi dua arti yaitu:
Dalam arti sempit :  yaitu merupakan usaha secara legal untuk melindungi masyarakat dari gangguan kejahatan, yang diwujudkan dengan melakukan hukuman kepada pelanggar.
Dalam arti luas : tidak semata-mata terfokus pada pelaku kejahatan tetapi juga pada kecenderungan kebijakan praktis yang terorganisir dengan baik sehingga dapat mengendalikan kejahatan, sehingga kejahatan yang ada  tidak dapat terjadi dikalangan masyarakat yang mayoritas menjadi pelaku kejahatan, kemudian faktor pengawasan dan perlingdungan dari elemen pemerintahan sangat berfotensi untuk mengurangi tindak kejahatan yang akan terjadi.
Butir-butir penjabaran social defence sbb:
a.       Bahwa pengamanan masyarakat yang diartikan sebagai cara penanggulangan kejahatan harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi pada perlindungan masyarakat dari gangguan apapun bentuknya termasuk kejahatan.
b.      Pengamanan masyarakat dimaksudkan untuk mewu-judkan perlindungan masyarakat secara nyata melalui berbagai langkah di luar hukum pidana.
c.       Pengamanan masyarakat harus dikaitkan dengan pembinaan pada pelanggar hukum, sehinga kebijakan penghukuman harus diarahkan secara sistematis pada pemasyarakatan.
Pembagian strategi pencegahan kejahatan
Menurut Kaiser ada tiga kelompok:
1.      Pencegahan primer
Merupakan strategi pencegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lain dari kebijakan umum yang mempengaruhi faktor-faktor  kriminogen.
Tujuan pencegahan primer yaitu untuk menciptakan kondisi sosial yang baik bagi setiap anggota masyarakat sehinngga masyarakat merasa aman dan tentram.
2.      Pencegahan sekunder
Hal yang mendasar dari pencegahan sekunder dapat ditemui dalam kebijakan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Sasaran dari kejahatn ini ialah orang-orang yang sangat mungkin melakukan pelanggaran
3.      Pencegahan tersier
Memberikan perhatian pada pencegahan terhadap residivisme, dengan orientasi pada pembinaan. Sasaran utamanya ialah pada orang-orang yang telah melanggar hukum.

No comments:

Post a Comment