Pencegahan kejahatan
ialah upaya untuk menindaklanjuti supaya kejahatan tidak terjadi, sehingga
tidak menimbulkan korban. Kejahatan itu sendiri ialah suatu tindakan yang melanggar
hukum dan menimbulkan korban, sehingga menurut
pendapat para ahli:
a) Soedjono
Dirdjosisworo
Kejahatan adalah
perilaku manusia yang melanggar norma (hukum pidana), merugikan, menjengkelkan,
menimbulkan korban-korban sehingga tidak dapat dibiarkan.
b) Sutherland
Kejahatan adalah
perilaku yang dilarang negara karena merugikan. Terhadapnya negara bereaksi
dengan menjatuhkan hukuman sebagai upaya mencegah dan memberantasnya.
c) W.
A BONGER
Kejahatan
merupakan perbuatan anti sosial yang
secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa pemberian derita.
d) RiCHARD
QUINNEY
Menyatakan bahwa
kejahatan adalah suatu rumusan tentang perilaku manusia yang diciptakan oleh
yang berwenang dalam suatu masyarakat yang secara politis terorganisasi.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan:
a. Ekonomi
b. Pengangguran
c. Lingkungan
d. Pendidikan
e. Agama
Pengamanan
masyarakat (social defence)?
Menurut Men Marc Ancel Social defence dibagi menjadi
dua arti yaitu:
Dalam arti sempit :
yaitu merupakan usaha secara legal untuk melindungi masyarakat dari
gangguan kejahatan, yang diwujudkan dengan melakukan hukuman kepada pelanggar.
Dalam arti luas : tidak semata-mata terfokus pada
pelaku kejahatan tetapi juga pada kecenderungan kebijakan praktis yang
terorganisir dengan baik sehingga dapat mengendalikan kejahatan, sehingga
kejahatan yang ada tidak dapat terjadi
dikalangan masyarakat yang mayoritas menjadi pelaku kejahatan, kemudian faktor
pengawasan dan perlingdungan dari elemen pemerintahan sangat berfotensi untuk
mengurangi tindak kejahatan yang akan terjadi.
Butir-butir
penjabaran social defence sbb:
a. Bahwa
pengamanan masyarakat yang diartikan sebagai cara penanggulangan kejahatan
harus dipahami sebagai suatu sistem yang tujuannya tidak semata-mata menghukum
pelaku, tetapi pada perlindungan masyarakat dari gangguan apapun bentuknya
termasuk kejahatan.
b. Pengamanan
masyarakat dimaksudkan untuk mewu-judkan perlindungan masyarakat secara nyata
melalui berbagai langkah di luar hukum pidana.
c. Pengamanan
masyarakat harus dikaitkan dengan pembinaan pada pelanggar hukum, sehinga
kebijakan penghukuman harus diarahkan secara sistematis pada pemasyarakatan.
Pembagian strategi pencegahan kejahatan
Menurut Kaiser ada tiga kelompok:
1. Pencegahan
primer
Merupakan strategi
pencegahan kejahatan melalui bidang sosial, ekonomi, dan bidang-bidang lain
dari kebijakan umum yang mempengaruhi faktor-faktor kriminogen.
Tujuan pencegahan primer yaitu untuk menciptakan
kondisi sosial yang baik bagi setiap anggota masyarakat sehinngga masyarakat
merasa aman dan tentram.
2. Pencegahan
sekunder
Hal yang mendasar dari pencegahan sekunder dapat
ditemui dalam kebijakan peradilan pidana dan pelaksanaannya. Sasaran dari kejahatn
ini ialah orang-orang yang sangat mungkin melakukan pelanggaran
3. Pencegahan
tersier
Memberikan perhatian pada pencegahan terhadap
residivisme, dengan orientasi pada pembinaan. Sasaran utamanya ialah pada
orang-orang yang telah melanggar hukum.
No comments:
Post a Comment