Wednesday 29 January 2014

Hukum Surat Berharga


A.    Hukum Surat Berharga

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dalam hal ini, surat berharga mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:

  1. sebagai alat pembayaran (alat tukar uang);
  1. sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (dapat diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana);
  1. sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
  1. Surat yang bersifat hukum kebendaan;
  1. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan;
  1. Surat tagihan utang.
B.     Surat Wesel
  1. Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  1. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut);
  1. Penetapan hari bayarnya (hari gugur);
  1. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  1. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan;
  1. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan;
  1. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
  1. Wesel yang dibayarkan pada waktu diperlihatkan, yang disebut juga sebagai wesel atas penglihatan (zicht wissel; demand draft);
  1. Wesel yang dibayarkan pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan, yang disebut juga sebagai wesel sesudah penglihatan (nazicht wissel; after sight draft);
  1. Wesel yang dibayarkan pada waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan, disebut juga sebagai wesel sesudah penanggalan (dato wissel; after date draft);
  1. Wesel yang dibayarkan pada tanggal yang telah ditentukan, disebut juga sebagai wesel penanggalan (dag wissel; date draft).
  1. Wesel atas pengganti penerbit;
  1. Wesel atas penerbit sendiri;
  1. Wesel untuk perhitungan orang ketiga;
  1. Wesel incasso (wesel untuk menagih);
  1. Wesel berdomisili; 
C.     Surat Sanggup
  1. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  1. Penetapan hari bayar;
  1. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  1. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan;
  1. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;
  1. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
D.    Surat Cek
  1. Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  1. Nama orang yang harus membayar (tersangkut);
  1. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
  1. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan;
  1. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
  1. Cek atas pengganti penerbit;
  1. Cek atas penerbit sendiri;
  1. Cek untuk perhitungan orang ketiga;
  1. Cek incasso (wesel untuk menagih);
  1. Cek berdomisili; 

Salah satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih, artinya dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pemegang berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Cara memperalihkan hak tagih itu dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam surat berharga itu. Dalam surat berharga selalu terdapat klausula atas tunjuk atau atas pengganti.
Surat berharga yang berklausula atas tunjuk, peralihannya kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara menyerahkan surat itu saja, yang biasa disebut dengan peralihan nyata atau peralihan dari tangan ke tangan. Sedangkan terhadap surat yang berklausula atas pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara endosemen yang diikuti dengan penyerahan surat itu secara nyata. Yang dimaksud dengan endosemen adalah menuliskan di sebalik surat berharga tersebut yang menyatakan peralihannya.
Di samping itu, ada juga surat yang mempunyai klausula atas nama. Terhadap surat yang berklausula atas nama tersebut, cara peralihannya kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara cessie. Artinya peralihan dilakukan dengan cara membuatkan akta, baik akta otentik atau akta dibawah tangan yang menyatakan peralihan dari surat itu.
Terhadap surat-surat yang berklausula sebagaimana dimaksud di atas, dapat digolongkan menjadi:
Yang dimaksud di sini adalah surat yang isi perikatan dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tersebut di dalam surat tersebut. Dengan telah diserahkannya surat itu kepada pihak lain berarti penyerahan barang yang tersebut di dalamnya. Yang termasuk dalam surat jenis ini adalah konosemen.
Isi perikatan dasar dari surat jenis ini adalah hak-hak tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk hadir dalam rapat, hak deviden dan sebagainya. Yang termasuk dalam surat jenis ini adalah saham.
Surat jenis ini mengandung perikatan dasar untuk membayar sejumlah uang tertentu, artinya pemegang surat ini berhak untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang tertentu sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat tersebut. Wesel, cek, bilyet giro merupakan contoh dari surat jenis ini. Surat jenis ini masih dibedakan lagi menjadi:
a.       surat sanggup membayar atau janji untuk membayar;
b.      surat perintah untuk membayar;
c.       surat pembebasan hutang.

Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
Dalam hal ini, surat wesel mempunyai syarat-syarat formil yang harus dipenuhi, yaitu:
a.       Istilah wesel harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis;
Menurut pasal 132 KUHD ada empat macam jenis wesel, apabila dilihat dari hari bayarnya, yaitu:
Disamping itu masih ada bentuk-bentuk wesel khusus, yaitu:
Dalam hal ini penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama, yang berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
Yang dimaksud denmgan wesel bentuk ini adalah penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Hal ini berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan tersangkut.
Penerbitan wesel jenis ini bisa terjadi jika seseorang ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia meminta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank ini bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
Wesel incasso adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah uang tertentu kepada tersangkut. Wesel jenis ini tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan pemegang pertama surat wesel ini hanya sekedar sebagai pemegang kuasa dari pihak penerbit.
Surat wesel ini harus dibayar di tempat tinggal seorang ketiga, baik di tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Dalam hal ini yang dipersoalkan bukan tempat pembayaran surat wesel, melainkan orang ketiga yang melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh tersangkut. Atau, kalau menurut Scheltema, yang menjadi persoalan adalan siapakah yang ditunjuk oleh tersangkut untuk membayar surat wesel itu, bukan dimana surat wesel itu harus dibayar.

Surat sanggup adalah surat yang memuat kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penanda tangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
Dalam hal ini menurut pasal 177 KUHD, surat sanggup harus memenuhi syarat-syarat formil sebagai berikut:
a.       Baik klausula order, penyebutan surat sanggup, atau promess atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri dan dalam istilah bahasa surat itu ditulis;

Yang dimaksud dengan surat cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.
Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi oleh surat cek, sebagaimana diatur dalam pasal 178 KUHD adalah:
a.       Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis;
Sebagaimana halnya dengan surat wesel, dalam surat cek juga terdapat bentuk-bentuk khusus, yaitu:
Dalam hal ini penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama, yang berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama
Yang dimaksud denmgan Cek bentuk ini adalah penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Hal ini berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan tersangkut.
Penerbitan Cek jenis ini dimungkinkan menurut pasal 183 (2) KUHD, tetapi jika dari surat itu atau dari surat advisnya tidak ternyata untuk perhitungan siapa surat itu diterbitkan, penerbit dianggap telah menerbitkan surat cek atas perhitungannya dirinya sendiri. Dalam hal ini terdapat hubungan hukum antara penerbit dan pihak ketiga, pihak ketiga dan bankir, antara penerbit dan bankir. Dengan kata lain, baik pihak ketiga maupun penerbit mempunyai rekening yang ada dananya pada bankir yang bersangkutan. Hubungan hukum antara penerbit dan pihak ketigadikuasai oleh hukum pemberian kuasa. Artinya penerbit bertindak sebagai kuasa dari pihak ketiga untuk menerbitkan surat cek atas beban rekeningnya, dengan segala akibat hukumnya.
Cek incasso adalah bentuk surat cek yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah uang tertentu kepada tersangkut. Cek jenis ini tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan pemegang pertama surat cek ini hanya sekedar sebagai pemegang kuasa dari pihak penerbit.
Surat cek ini harus dibayar di tempat tinggal seorang ketiga, baik di tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Dalam hal ini yang dapat menunjuk domisili itu hanyalah penerbit. Hal ini dapat dimaklumi karena surat cek tidak dikenal akseptasi. Dengan demikian tersangkut (bankir) tidak dapat menunjuk domisili pada surat cek.




1 comment:

  1. Casino Slots Review - GoDaddy
    Play the most up-to-date casino slots 맥스 88 by popular providers here at PoormansGuidetocasinogambling.com. 슈어 벳 주소 If you 바카라 승률 want to 룰렛 배팅 enjoy slots from the best providers you 꽁 머니 토토 사이트

    ReplyDelete