Yogyakarta, 7 Desember 2012
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No. 119 Yogyakarta
Yogyakarta,-
Perihal : PERMOHONAN
PRAPERADILAN
Dengan hormat,
Perkenankan kami, RIDWAN ROFA’I S.H, ROBY S.H, MAS RIZAL S.H. Advokat
dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RIDWAN,
S.H. & Partners, beralamat di Jl. WATES No.22 Yogayakarta, Telp. 0274-500444,
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2012 (terlampir)
bertindak untuk dan atas nama Pak Ahmad selaku orang tua dari Ari, Umur 45
Tahun, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jl. Arjuna No. 14, Yogyakarta,
untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------PEMOHON;
PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan
dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PEMOHON di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian
Daerah Istimewa
Yogyakarta Cq. Kepala Kepolisan Resort
Pakualaman, beralamat di Jl. Tahu
Susur No. 1, Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut -----------------------------------------------TERMOHON;
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam
mengajukanPERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa
PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal
77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
Pasal
77 KUHAP:
Pasal 79 KUHAP:
2. Bahwa
pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2012 sekitar Jam 16.00 WIB, pada saat berjalan kaki Ari
tiba-tiba ingin membeli rokok lalu ia berhenti di Minimarket Alfa yang beralamat di jalan Gajah Mada, Yogyakarta (kecamatan
Pakualaman) . PEMOHON langsung pulang ke rumah.
3. Bahwa setelah sampai di rumah, Pemohon tiba-tiba
didatangi oleh 3 orang Polisi berpakaian preman dengan menggunakan mobil
patroli. Pemohon langsung
ditangkap dan dibawa kedalam mobil patroli.
4. Bahwa dalam keadaan ke-dua mata tertutup dan ke-dua tangan diborgol, TERMOHON membawaPEMOHON ke
suatu tempat, yang kemudian diketahui oleh PEMOHON bahwa tempat yang dituju di deket JEC.
6. Bahwa selama
diperjalanan menuju ke JEC, di dalam Mobil patroli tersebut TERMOHON
melakukan pemukulan-pemukulan terhadap PEMOHON;
7. Bahwa
setelah sampai di JEC,TERMOHON
kemudian menyeret PEMOHON, menginjak-injak bahu PEMOHON.
8. Bahwa
sekitar Jam 20.00 WIB, setelah Magrib,TERMOHON kemudian
membawa PEMOHON ke Kepolisian Resort Pakualaman, Yogyakarta;
9. Bahwa
akibat perbuatan TERMOHON yang menutup kedua mata
menggunakan Lakban kemudian memukul, menyeret,
menginjak-injak bahu)PEMOHON. Hal mana sesuai dengan
hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit BETHESDA;
10. Bahwa semua rangkaian
perbuatan TERMOHON tersebut dilakukan dengan
maksud agar PEMOHON mengakui bahwa PEMOHON-lah yang telah melakukan
Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2012 sekitar Jam 16.00
WIB di rumah korban bernama Ari;
11. Bahwa mengenai
kronologis terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut sampai dengan
peristiwa Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON akan diuraikan
sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 1 Desember 2012 sekitar Jam16.00
WIB di rumah korban bernama Ari terjadi
peristiwa yang diduga Tindak Pidana Pencurian;
- Bahwa terkait dengan peristiwa
yang diduga sebagai Tindak Pidana Pencurian tersebut, pada tanggal 1 Desember
2012 sekitar Jam 16.00 WIB, melalui telepon,seseorang meminta kepada PEMOHON agar menghadap ke Kepolisian Sektor Pakualaman. Kemudian
oleh PEMOHON diketahui bahwa orang tersebut adalah Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pakualaman bernama Pak Tobing;
- Bahwa karena merasa tidak
bersalah dan
merasa tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana
Pencurian tersebut, maka pada tanggal 1
Desember 2012 sekitar Jam 17.00 WIB, PEMOHON menghadap ke Kepolisian Sektor Pakualaman dan bertemu Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pakualaman;
- Bahwa
di Kepolisian Sektor Pakualaman, terhadap PEMOHON juga
dilakukan pemeriksaan Sidik Jari;
- Bahwa Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pakualaman mengenakan status Wajib
Lapor kepada PEMOHON (setiap hari Senin dan
hari Kamis). Oleh karena itu, setiap hari Senin dan
hari Kamis, mulai
dari awal bulan Januari 2012 sampai dengan
Penangkapan PEMOHON oleh TERMOHON, PEMOHON selalu kooperatif dengan selalu
mendatangi Kepolisian Sektor Pakualaman untuk dimintai dan memberikan
keterangan-keterangan;
II. ANALISA YURIDIS
1. BAHWA
HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKANPEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;
2. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON adalah sangat
tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi
PEMOHON dan juga (maaf) sangat biadab! Karena fakta kejadian
adalah PEMOHON di tangkap
oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, surat
perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan
kepada keluarga, dan kemudian membawa PEMOHON ke suatu tempat bernama JEC, di tempat itu
PEMOHON disiksa dengan cara menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang,
memukul, menyeret PEMOHON.
3. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah
dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dan
tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat
Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon,
karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
Pasal
18 ayat (1) KUHAP:
“…(1) Pelaksanaan
tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan
memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah
penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan
penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta
tempat ia diperiksa…”
Pasal 18 ayat (3)
KUHAP:
“…(3) Tembusan
surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan
kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan...”
4. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON ternyata
telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak
memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah
Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon,
karena itu tindakan TERMOHON tersebut juga telah
melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a
dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12
TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI
LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai
berikut:
Pasal
70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Setiap
tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah
Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”
Pasal
72 Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Tindakan
penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan
yang patut dan wajar;
b.
tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c.
tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d.
tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e.
tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”
Pasal
75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam
hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
a.
memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata
cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut…”
Pasal 75 huruf
c Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam hal
melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
c.
menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan,
pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…”
5. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON ternyata
telah disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON
ke suatu tempat bernama JEC, kemudian menutup
mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul, menyeret PEMOHON, karena itu
tindakan TERMOHONtersebut telah melanggar dan
bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP
huruf a dan huruf c sebagai berikut:
Konsiderans
KUHAP huruf a:
“…a.
bahwa negara Republik Indonesia adalahnegara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin
segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya…”
Konsiderans KUHAP huruf c:
“…c.
bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana
adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk
meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi
dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi
terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945…”
6. Bahwa Penangkapan
oleh TERMOHON terhadapPEMOHON ternyata telah
disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON
ke suatu tempat bernama JEC, kemudian menutup mata
PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul, menyeret PEMOHON, karena itu
tindakan TERMOHONtersebut telah melanggar dan
memperkosa hak asasi PEMOHON sebagaimana dilindungi dan dijamin keberadaannya
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G dan Pasal 28I
ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945:
“…Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum…”
Pasal 28G:
“…(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain…”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“…Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun…”
7. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON ternyata
telah disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa PEMOHON ditempat bernama
JEC, kemudian menutup mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang,
memukul, menyeret, PEMOHON, karena itu
tindakan TERMOHONtersebut juga telah melanggar ketentuan Pasal
3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Pasal
3 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap
orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil
serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum…”
Pasal
4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun dan oleh siapapun…”
Pasal
5 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum…”
Pasal
18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“…Setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu
tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum
yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan…”
8. Bahwa
Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON ternyata
telah disertai dengan tindakan penyiksaan dengan cara membawa
PEMOHON ke suatu tempat bernama JEC, kemudian menutup
mata PEMOHON menggunakan lakban, menendang, memukul, menyeret PEMOHON, karena itu
tindakan TERMOHONtersebut juga telah melanggar
ketentuan KetentuanPasal 75 huruf d, Pasal 76 ayat (1) huruf b
dan huruf c dan ayat 2 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA
PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun
2009) sebagai berikut:
Pasal
75 huruf d Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam
hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib bersikap
profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi,
menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan
terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa
dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan…”
Pasal 76 ayat (1)
huruf b Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut: b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang
ditangkap…”
Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 Tahun
2009:
“…Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut: c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi
tersangka…”
Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009:
“…Tersangka yang telah tertangkap, tetap
diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di
pengadilan…”
III.
PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP
1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH
DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI.
PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKANPEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;
2.
Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah
tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan
terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan telah
terjadi tindak pidana Pencurian, padahal ketentuan Pasal
112 KUHAP mengatur sebagai berikut:
Pasal
112 KUHAP:
“…(1)
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan
secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk
diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu
yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan
memenuhi panggilan tersebut;
(2) Orang yang dipanggil wajib datang
kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi,
dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”
Dan Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai
berikut:
“…Jika seorang tersangka atau saksi yang
dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang
kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat
kediamannya…”;
3.
Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan melalui
pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON, demikian pulapenangkapan
yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya suatu surat resmi;
4. Bahwa
karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai
dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan
ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHONsebagai aparat
Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas
sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga
masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum.
Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah Pasal 7
ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum
yang berlaku…“
Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur
sebagai berikut:
“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan
norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;
5. Bahwa
dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan
terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini
yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut
dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan olehTERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK
SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian,
jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan
itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG
DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN
HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;
IV.
PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON
1. BAHWA
HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN
PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;
2. Bahwa
tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadapPEMOHON telah
mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1):
“…Ganti kerugian berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa
imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”
Pasal 9 ayat (2):
“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan
lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit
atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti
kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)…”
Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan
bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai
kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah
sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
5. Bahwa
di samping kerugian Materiil, PEMOHONjuga menderita kerugian
Immateriil berupa:
a. Bahwa PENANGKAPAN YANG
TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadapPEMOHON telah
menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana
jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah);
b. Bahwa
kerugian-kerugian Immateril tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk
uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini
dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara
terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa di Pakualaman, Yogyakarta selama 2 (dua) hari
berturut-turut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon
Ketua Pengadilan Negeri Bangil agar segera mengadakan Sidang Praperadilan
terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hakPEMOHON sebagaimana
diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada
Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa
dan memutuskan sebagai berikut:
A. Memerintahkan
agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam
persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan
dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
B. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk
menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama Keluarga
Ari dalam
persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan
dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
Selanjutnya mohon
Putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum
karena melanggar ketentuan KUHAP;
3. Memerintahkan
kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas
nama
Keluaga Ari dari
Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Pakualaman;
4. Menghukum TERMOHON untuk
membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)
dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah),
sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000,-(seratus tiga
juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5. Menghukum TERMOHON untuk
Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa
di Pakualaman,
Yogyakarta selama 2 (dua) hari
berturut-turut;
6.
Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat
serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat lain mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami,
Keluarga Pemohon,