A.
Hukum Surat Berharga
Surat
berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai
pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang.
Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan
dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya
mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk
membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Dalam hal ini, surat
berharga mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
- sebagai alat pembayaran (alat
tukar uang);
- sebagai alat untuk memindahkan
hak tagih (dapat diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana);
- sebagai surat bukti hak tagih
(surat legitimasi).
- Surat yang bersifat hukum
kebendaan;
- Surat tanda keanggotaan dari
suatu persekutuan;
- Surat tagihan utang.
B.
Surat Wesel
- Perintah tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus
membayarnya (tersangkut);
- Penetapan hari bayarnya (hari
gugur);
- Penetapan tempat dimana
pembayaran harus dilakukan;
- Nama orang kepada siapa atau
penggantinya pembayaran harus dilakukan;
- Tanggal dan tempat surat wesel
diterbitkan;
- Tanda tangan orang yang
menerbitkan.
- Wesel yang dibayarkan pada
waktu diperlihatkan, yang disebut juga sebagai wesel atas penglihatan
(zicht wissel; demand draft);
- Wesel yang dibayarkan pada
waktu tertentu sesudah diperlihatkan, yang disebut juga sebagai wesel
sesudah penglihatan (nazicht wissel; after sight draft);
- Wesel yang dibayarkan pada
waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan, disebut juga sebagai wesel
sesudah penanggalan (dato wissel; after date draft);
- Wesel yang dibayarkan pada
tanggal yang telah ditentukan, disebut juga sebagai wesel penanggalan (dag
wissel; date draft).
- Wesel atas pengganti penerbit;
- Wesel atas penerbit sendiri;
- Wesel untuk perhitungan orang
ketiga;
- Wesel incasso (wesel untuk
menagih);
- Wesel berdomisili;
C.
Surat Sanggup
- Kesanggupan tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
- Penetapan hari bayar;
- Penetapan tempat dimana
pembayaran harus dilakukan;
- Nama orang kepada siapa atau
penggantinya pembayaran harus dilakukan;
- Tanggal dan tempat surat
sanggup itu ditandatangani;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat sanggup.
D.
Surat Cek
- Perintah tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama orang yang harus membayar
(tersangkut);
- Penetapan tempat dimana
pembayaran harus dilakukan;
- Tanggal dan tempat surat cek
diterbitkan;
- Tanda tangan orang yang
menerbitkan.
- Cek atas pengganti penerbit;
- Cek atas penerbit sendiri;
- Cek untuk perhitungan orang
ketiga;
- Cek incasso (wesel untuk
menagih);
- Cek berdomisili;
Salah
satu fungsi surat berharga adalah sebagai alat untuk memindahkan hak tagih,
artinya dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pemegang
berikutnya setiap saat apabila dikehendaki oleh pemegangnya. Cara memperalihkan
hak tagih itu dapat diketahui dari klausula yang terdapat dalam surat berharga
itu. Dalam surat berharga selalu terdapat klausula atas tunjuk atau atas
pengganti.
Surat berharga yang berklausula
atas tunjuk, peralihannya kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara
menyerahkan surat itu saja, yang biasa disebut dengan peralihan nyata atau
peralihan dari tangan ke tangan. Sedangkan terhadap surat yang berklausula atas
pengganti, peralihan kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara endosemen
yang diikuti dengan penyerahan surat itu secara nyata. Yang dimaksud dengan
endosemen adalah menuliskan di sebalik surat berharga tersebut yang menyatakan
peralihannya.
Di samping itu, ada juga surat yang mempunyai klausula
atas nama. Terhadap surat yang berklausula atas nama tersebut, cara
peralihannya kepada pemegang berikutnya dilakukan dengan cara cessie. Artinya
peralihan dilakukan dengan cara membuatkan akta, baik akta otentik atau akta
dibawah tangan yang menyatakan peralihan dari surat itu.
Terhadap surat-surat yang berklausula sebagaimana
dimaksud di atas, dapat digolongkan menjadi:
Yang dimaksud di sini adalah surat yang isi perikatan
dasarnya adalah untuk menyerahkan barang yang tersebut di dalam surat tersebut.
Dengan telah diserahkannya surat itu kepada pihak lain berarti penyerahan
barang yang tersebut di dalamnya. Yang termasuk dalam surat jenis ini adalah
konosemen.
Isi perikatan dasar dari surat jenis ini adalah hak-hak
tertentu yang diberikan oleh persekutuan kepada pemegangnya, misalnya hak untuk
hadir dalam rapat, hak deviden dan sebagainya. Yang termasuk dalam surat jenis
ini adalah saham.
Surat jenis ini mengandung perikatan dasar untuk membayar
sejumlah uang tertentu, artinya pemegang surat ini berhak untuk mendapatkan
pembayaran sejumlah uang tertentu sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat
tersebut. Wesel, cek, bilyet giro merupakan contoh dari surat jenis ini. Surat
jenis ini masih dibedakan lagi menjadi:
a.
surat sanggup membayar atau janji
untuk membayar;
b.
surat perintah untuk membayar;
c.
surat pembebasan hutang.
Surat wesel adalah surat yang
memuat kata wesel yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan
mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan
tempat tertentu.
Dalam hal ini, surat wesel mempunyai syarat-syarat
formil yang harus dipenuhi, yaitu:
a.
Istilah wesel harus dimuatkan
dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis;
Menurut pasal 132 KUHD ada empat
macam jenis wesel, apabila dilihat dari hari bayarnya, yaitu:
Disamping itu masih ada
bentuk-bentuk wesel khusus, yaitu:
Dalam hal ini penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri
sebagai pemegang pertama, yang berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan
pemegang pertama.
Yang dimaksud denmgan wesel bentuk ini adalah penerbit
memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk
dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Hal ini berarti kedudukan penerbit
sama dengan kedudukan tersangkut.
Penerbitan wesel jenis ini bisa terjadi jika seseorang
ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia
mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia meminta kepada
pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel atas perhitungan rekeningnya itu.
Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit adalah bank, dimana orang
ketiga itu mempunyai rekening. Bank ini bertindak sebagai penerbit surat wesel
untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan
rekeningnya.
Wesel incasso adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan
dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah
uang tertentu kepada tersangkut. Wesel jenis ini tidak untuk diperjualbelikan.
Kedudukan pemegang pertama surat wesel ini hanya sekedar sebagai pemegang kuasa
dari pihak penerbit.
Surat wesel ini harus dibayar di tempat tinggal seorang
ketiga, baik di tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Dalam hal ini
yang dipersoalkan bukan tempat pembayaran surat wesel, melainkan orang ketiga
yang melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh tersangkut. Atau,
kalau menurut Scheltema, yang menjadi persoalan adalan siapakah yang ditunjuk
oleh tersangkut untuk membayar surat wesel itu, bukan dimana surat wesel itu
harus dibayar.
Surat sanggup adalah surat yang memuat kata sanggup
atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu,
dengan mana penanda tangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat
tertentu.
Dalam hal ini menurut pasal 177 KUHD, surat sanggup
harus memenuhi syarat-syarat formil sebagai berikut:
a.
Baik klausula order, penyebutan
surat sanggup, atau promess atas pengganti, harus dimuat dalam teksnya sendiri
dan dalam istilah bahasa surat itu ditulis;
Yang dimaksud dengan surat cek
adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat
tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat
tertentu.
Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi oleh surat
cek, sebagaimana diatur dalam pasal 178 KUHD adalah:
a.
Istilah cek harus dimuatkan
dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis;
Sebagaimana halnya dengan surat
wesel, dalam surat cek juga terdapat bentuk-bentuk khusus, yaitu:
Dalam hal ini penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri
sebagai pemegang pertama, yang berarti kedudukan penerbit sama dengan kedudukan
pemegang pertama
Yang dimaksud denmgan Cek bentuk ini adalah penerbit
memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk
dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Hal ini berarti kedudukan penerbit
sama dengan kedudukan tersangkut.
Penerbitan Cek jenis ini dimungkinkan menurut pasal
183 (2) KUHD, tetapi jika dari surat itu atau dari surat advisnya tidak
ternyata untuk perhitungan siapa surat itu diterbitkan, penerbit dianggap telah
menerbitkan surat cek atas perhitungannya dirinya sendiri. Dalam hal ini
terdapat hubungan hukum antara penerbit dan pihak ketiga, pihak ketiga dan
bankir, antara penerbit dan bankir. Dengan kata lain, baik pihak ketiga maupun
penerbit mempunyai rekening yang ada dananya pada bankir yang bersangkutan.
Hubungan hukum antara penerbit dan pihak ketigadikuasai oleh hukum pemberian
kuasa. Artinya penerbit bertindak sebagai kuasa dari pihak ketiga untuk
menerbitkan surat cek atas beban rekeningnya, dengan segala akibat hukumnya.
Cek incasso adalah bentuk surat cek yang diterbitkan dengan
tujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama menagih sejumlah uang
tertentu kepada tersangkut. Cek jenis ini tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan
pemegang pertama surat cek ini hanya sekedar sebagai pemegang kuasa dari pihak
penerbit.
Surat cek ini harus dibayar di tempat tinggal seorang ketiga,
baik di tempat tinggal tersangkut, maupun di tempat lain. Dalam hal ini yang
dapat menunjuk domisili itu hanyalah penerbit. Hal ini dapat dimaklumi karena
surat cek tidak dikenal akseptasi. Dengan demikian tersangkut (bankir) tidak
dapat menunjuk domisili pada surat cek.